Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Dr. Abun Hasbulloh, dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung, Rabu (3/6/2026).
Menurut Kajari, perkara tersebut bermula dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-4215/M.2.10/Fd.2/10/2025 tanggal 27 Oktober 2025. Berdasarkan hasil penyidikan, pada 9 Desember 2025 tim penyidik menetapkan dua tersangka dengan didukung dua alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi, keterangan ahli, barang bukti dokumen, dan barang bukti elektronik.
Namun dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, tim penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian seiring diberlakukannya KUHP dan KUHAP yang baru. Pendalaman dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya aliran dana yang secara nyata diterima para tersangka sebagai bagian dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
"Dari hasil pendalaman yang dilakukan, fakta mengenai adanya aliran dana secara nyata yang diterima para tersangka belum ditemukan," ujar Abun Hasbulloh sebagaimana tertuang dalam Siaran Pers Nomor: PR-01/M.2.10/Dti.1/06/2026.
Kajari menjelaskan, tim penyidik telah beberapa kali melaksanakan ekspose internal sebelum akhirnya mengajukan ekspose kepada pimpinan. Pembahasan perkara tersebut dilakukan sebanyak empat kali dengan fokus kajian pada belum ditemukannya aliran dana yang diterima para tersangka.
Hingga ekspose pimpinan terakhir yang dilaksanakan pada 22 Mei 2026, disimpulkan bahwa unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi belum terpenuhi.
Atas dasar hasil kajian tersebut, perkara yang sebelumnya menjerat Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. dan Rendiana Awangga tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan karena belum memenuhi unsur pidana korupsi sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kejaksaan Negeri Kota Bandung menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil penyidikan, evaluasi berjenjang, serta prinsip kehati-hatian dalam penegakan hukum guna menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak setiap pihak yang terlibat dalam proses peradilan.***
Redaksi/gobin/Pupu



0 Komentar