Subscribe Us


 

Kontraktor Keluhkan Lambannya Pencairan SKBDN di Bank BJB, Dana Pembayaran Proyek Tertunda dan Belum Cair, Ada apa??

Dana Hak Pembayaran Belum Diterima, Kontraktor Soroti Profesionalisme Proses SKBDN Bank Jabar

MEDIASAKSINEWS | Bandung – Seorang kontraktor pelaksana proyek pembangunan kawasan wisata milik PT Jabar Land Park di Desa Sampih, Kabupaten Cirebon, mengeluhkan lambannya proses pencairan dana melalui mekanisme Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) di Bank BJB. Dana pembayaran senilai Rp371 juta yang menjadi hak perusahaan hingga kini belum diterima meskipun pekerjaan dan seluruh persyaratan administrasi telah dinyatakan lengkap.

Kontraktor tersebut menjelaskan bahwa proyek yang sedang dikerjakannya memiliki nilai kontrak sekitar Rp1,8 miliar. Hingga saat ini progres pekerjaan telah melampaui 20 persen dan seluruh dokumen yang menjadi syarat pengajuan pembayaran telah dipenuhi sesuai ketentuan.

Pengajuan pencairan dana melalui mekanisme SKBDN dilakukan sejak 14 April 2026. Namun hingga Rabu (10/6/2026), dana yang diajukan belum juga terealisasi.

"Seluruh dokumen yang diminta sudah kami lengkapi dan sudah dinyatakan lengkap," ujarnya.

Ia mengungkapkan bahwa sekitar satu bulan lalu telah dilakukan audiensi yang mempertemukan pihak terkait dengan perwakilan Bank BJB. Dalam pertemuan tersebut, pihaknya memperoleh informasi bahwa pencairan dana akan dilakukan dalam waktu tujuh hari kerja.

"Saat itu kami dijanjikan pencairan akan dilakukan dalam waktu tujuh hari. Namun sampai sekarang belum juga terealisasi," katanya.

Menurutnya, selama proses pengurusan pencairan dana, dirinya telah mendatangi kantor Bank BJB lebih dari tujuh kali untuk meminta kejelasan. Namun, setiap kali melakukan konfirmasi, alasan yang disampaikan dinilai selalu berubah.

Awalnya, kata dia, terdapat perbedaan nilai yang tercantum dalam dokumen SKBDN dengan nilai pengajuan yang harus diklarifikasi terlebih dahulu. Setelah persoalan tersebut diselesaikan dan pihak terkait memenuhi permintaan klarifikasi dari bank, pencairan kembali dijanjikan akan dilakukan dalam waktu tujuh hari kerja.

Namun menjelang jadwal pencairan, muncul penjelasan baru yang menyebutkan adanya perbedaan mekanisme pencairan SKBDN antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sehingga membutuhkan waktu lebih lama. Selanjutnya, muncul pula informasi mengenai adanya dana yang diblokir dengan nominal tertentu.

"Yang menjadi persoalan bukan hanya dana yang belum cair, tetapi adanya kesan kurang profesional karena setiap kekurangan administrasi selalu disampaikan menjelang jadwal pencairan, bukan sejak awal proses," ungkapnya.

Menurut dia, apabila memang terdapat persyaratan tambahan atau kekurangan dokumen, seharusnya hal tersebut dapat diinformasikan sejak awal sehingga tidak menimbulkan ketidakpastian dan perubahan jadwal pencairan secara berulang.

Meski mengakui pelayanan petugas bank secara umum cukup baik, dirinya mengaku kecewa karena sejumlah jadwal pencairan yang telah disampaikan sebelumnya tidak kunjung terealisasi.

Akibat keterlambatan tersebut, perusahaan mengaku mengalami kerugian material yang cukup signifikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung operasional perusahaan dan memenuhi berbagai kewajiban usaha hingga kini belum dapat dimanfaatkan karena masih tertahan dalam proses pencairan.

Kondisi tersebut berdampak pada terganggunya arus kas perusahaan, tertundanya sejumlah agenda pekerjaan, serta munculnya beban finansial yang seharusnya dapat dihindari apabila pencairan dilakukan sesuai jadwal.

"Ini bukan dana pinjaman, melainkan hak pembayaran atas pekerjaan yang sudah kami selesaikan. Komitmen pembayaran dari pihak pemberi kerja sudah ada, tetapi proses pencairannya terus tertunda," tegasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan pengalaman sebelumnya, proses pencairan melalui mekanisme SKBDN umumnya dapat diselesaikan dalam waktu sekitar 30 hari kerja setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap. Bahkan dalam beberapa kasus, proses tersebut dapat berlangsung lebih cepat.

Atas kondisi yang dialaminya, pihak perusahaan mengaku telah memberikan kesempatan dan waktu yang cukup kepada pihak terkait untuk menyelesaikan proses pencairan dana tersebut. Namun hingga saat ini, kepastian pembayaran yang menjadi hak perusahaan belum juga diperoleh.

Perusahaan menegaskan bahwa apabila dalam waktu dekat tidak ada kejelasan terkait realisasi pembayaran tersebut, maka pihaknya akan menutup ruang toleransi yang selama ini diberikan dan mengambil langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut antara lain dengan menggelar konferensi pers guna menyampaikan persoalan ini kepada publik secara terbuka, serta menyampaikan laporan resmi dan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada divisi penegakan dan pihak-pihak berwenang terkait untuk memperoleh kepastian hukum atas hak pembayaran yang hingga kini belum diterimanya.

"Kami sudah memberikan waktu dan kesempatan yang cukup. Jika tetap tidak ada kejelasan terkait pembayaran yang menjadi hak kami, maka kami akan menempuh langkah resmi melalui konferensi pers dan menyampaikan laporan kepada divisi penegakan terkait pengaduan masyarakat terhadap proses yang kami alami," tegasnya.





Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar