Ketiga raperda tersebut diharapkan menjadi landasan hukum dalam menjawab berbagai kebutuhan strategis pembangunan dan pelayanan publik di Kota Bandung.
Usulan tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Rabu, 17 Juni 2026.
Farhan mengatakan, perubahan Perda Pengelolaan Sampah menjadi kebutuhan mendesak mengingat kondisi persampahan di Kota Bandung yang semakin kompleks.
"Hal ini tidak terlepas dari kondisi pengelolaan sampah yang semakin mendekati titik darurat dan titik kritis. Untuk itu perlu dilakukan perubahan atas peraturan daerah tersebut agar lebih relevan dan kontekstual dalam menyelesaikan permasalahan sampah di Kota Bandung," ujarnya.
Selain persoalan sampah, Pemkot Bandung juga mengusulkan skema penganggaran tahun jamak untuk pembangunan Gedung Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung.
Sedangkan raperda mengenai Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Kota Bandung diajukan sebagai tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Regulasi tersebut mengubah nomenklatur Bank Perkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat, sekaligus memperluas ruang lingkup kegiatan usaha dan menyesuaikan bentuk badan hukumnya.
Farhan berharap, ketiga raperda tersebut dapat dibahas bersama DPRD sehingga menghasilkan regulasi yang adaptif terhadap kebutuhan pembangunan daerah dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kota Bandung menjadwalkan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Wali Kota atas pemandangan umum fraksi pada Jumat, 19 Juni 2026.
Melalui pembahasan tersebut, diharapkan ketiga raperda dapat segera diproses sehingga menjadi dasar hukum yang mampu mendukung pembangunan Kota Bandung yang lebih responsif, berkelanjutan, dan berorientasi pada peningkatan pelayanan publik. (red)**
Sumber ; Diskominfo Kota Bandung








0 Komentar