Subscribe Us


 

"ADA BAU TAK SADAP PADA 3 OPD", LSM PMPRI SBT Akan Laporkan Temuan Audit BPK ke Ditkrimsus Polda Maluku.


MEDIASAKSINEWS  | Seram Bagian Timur – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Seram Bagian Timur (SBT) menyatakan akan menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2024 kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua LSM PMPRI SBT, Abdu Gafur Rusunrey, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan adanya realisasi pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan pada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menurutnya perlu mendapat perhatian aparat penegak hukum.

Berdasarkan data yang mengacu pada hasil pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2024, realisasi pembayaran honorarium tim pelaksana kegiatan tersebut mencapai total Rp1.094.900.000,00 yang terdiri dari:

- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebesar Rp577.600.000,00 dengan 19 Surat Keputusan (SK) Tim.

- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) sebesar Rp448.300.000,00 dengan 10 SK Tim.

- Dinas Perikanan sebesar Rp69.000.000,00 dengan 1 SK Tim.

Menurut Abdu, Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 mengatur bahwa honorarium tim pelaksana kegiatan diberikan kepada seseorang yang ditetapkan sebagai anggota tim melalui Surat Keputusan Kepala Daerah atau Sekretaris Daerah untuk melaksanakan tugas tertentu.

Namun demikian, lanjutnya, Pemerintah Daerah melalui Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2024 mengatur bahwa penetapan tim dapat dilakukan oleh kepala OPD.

“Berdasarkan ketentuan yang lebih tinggi, kami menduga terdapat persoalan hukum dalam penetapan tim yang dilakukan oleh pimpinan OPD. Karena itu kami meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan secara menyeluruh,” ujar Abdu dalam keterangannya.

Ia juga merujuk pada prinsip hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 yang menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Atas dasar itu, PMPRI SBT menilai perlu dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan apakah pembentukan tim dan pembayaran honorarium tersebut telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan melaporkan secara resmi kepada Ditkrimsus Polda Maluku agar dilakukan proses penyelidikan. Tujuannya untuk memastikan ada atau tidaknya potensi kerugian keuangan negara serta pihak-pihak yang bertanggung jawab,” tegasnya.

Abdu menambahkan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPKAD, Bappeda Litbang, Dinas Perikanan, maupun Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan oleh LSM PMPRI SBT tersebut.**



Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar