Dalam pandangannya, pemberian imbalan sebesar Rp5 juta hingga Rp50 juta kepada warga yang berhasil melumpuhkan dan menyerahkan pelaku kejahatan kepada kepolisian memang dapat dipandang sebagai respons cepat terhadap meningkatnya keresahan masyarakat. Namun, kebijakan tersebut dinilai menyimpan risiko sosial yang perlu dipertimbangkan secara matang.
"Jika keamanan publik direduksi menjadi ajang perburuan berhadiah, maka yang muncul bukan hanya semangat menjaga lingkungan, tetapi juga potensi penyimpangan yang sulit dikendalikan," ujarnya.
Menurut Adit, penanggulangan kejahatan jalanan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan represif. Ia berpandangan bahwa pelaku kriminal merupakan bagian dari persoalan sosial yang lebih kompleks, mulai dari tekanan ekonomi, ketimpangan sosial, hingga lemahnya pembentukan karakter dan kesadaran moral sejak usia dini.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi kemasyarakatan, untuk lebih berperan dalam membangun ketahanan sosial melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, pendidikan karakter, dan penguatan solidaritas warga.
Adit juga menegaskan bahwa penegakan hukum tetap merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat dapat berperan menjaga lingkungan melalui siskamling, pelaporan, dan kerja sama dengan aparat, tanpa harus mengedepankan orientasi pada imbalan materi.
Ia berharap kebijakan penanganan kriminalitas tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga menyentuh upaya pencegahan melalui pembukaan akses ekonomi yang lebih luas, peningkatan kualitas pendidikan, serta penegakan hukum yang konsisten dan profesional.
"Ketertiban masyarakat tidak dibangun di atas besarnya hadiah, melainkan melalui keadilan sosial, kesempatan ekonomi yang merata, pendidikan yang membentuk karakter, serta penegakan hukum yang berjalan dengan baik," pungkasnya. (ab/jbp)
Redaksi




0 Komentar