Subscribe Us


 

Aktivis Anak Bangsa Sampaikan Hasil Investigasi Dugaan Modus Peredaran Narkoba dan Obat Keras dalam Audiensi di Kesbangpol Kota Bandung


MEDIASAKSINEWS | Bandung – Aktivis Anak Bangsa bersama Kader Inti Pemuda Anti Narkoba (KIPAN) menggelar audiensi di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bandung, Selasa (28/7/2026), untuk menyampaikan hasil pengawasan dan investigasi lapangan terkait dugaan peredaran narkoba serta penyalahgunaan obat-obatan keras tertentu di wilayah Kota Bandung dan sekitarnya.

Audiensi yang dimulai pukul 14.00 WIB tersebut dihadiri oleh perwakilan Kesbangpol Kota Bandung, Polrestabes Bandung, Polisi Militer, TNI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Narkotika Nasional (BNN), Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Jiwa Indonesia (PDSKJI), Satpol PP, serta sejumlah instansi terkait lainnya.

Dalam pemaparannya, Aktivis Anak Bangsa menyampaikan sejumlah pola yang diduga digunakan dalam praktik peredaran narkoba dan obat-obatan keras berdasarkan hasil investigasi lapangan. Mereka menegaskan bahwa temuan tersebut disampaikan sebagai bahan informasi dan masukan bagi aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.


Salah satu pola yang dipaparkan adalah dugaan penjualan obat keras tertentu, seperti tramadol, melalui toko kelontong yang dikenal masyarakat sebagai "warung Aceh". Berdasarkan hasil investigasi, terdapat dugaan bahwa sebagian produk yang diperjualbelikan tidak berasal dari jalur distribusi resmi, melainkan diduga merupakan produk yang dibuat secara ilegal. Dugaan tersebut diharapkan dapat menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Selain itu, Aktivis Anak Bangsa juga mengungkap dugaan penggunaan sistem transaksi daring atau mapping. Dalam modus tersebut, barang diduga dipasarkan melalui grup Facebook. Setelah pembayaran dilakukan, barang dititipkan di lokasi tertentu, kemudian pembeli menerima titik koordinat Google Maps sebagai petunjuk untuk mengambil barang.

Temuan lainnya berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan jalur distribusi melalui apotek dan fasilitas farmasi yang memiliki izin resmi. Menurut hasil investigasi, terdapat pola pembelian obat-obatan psikotropika dalam jumlah yang dinilai tidak wajar sehingga dianggap memerlukan pengawasan lebih ketat oleh instansi yang berwenang.


Selain itu, terdapat pula dugaan transaksi langsung yang dilakukan oleh individu tertentu di sejumlah titik tanpa membuka tempat usaha. Penjualan diduga hanya dilakukan kepada pembeli yang telah mengenal penjual atau memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

Menanggapi paparan tersebut, masing-masing instansi memberikan penjelasan sesuai dengan kewenangannya. Dinas Kesehatan Kota Bandung menyampaikan adanya perpindahan sejumlah dokter spesialis kedokteran jiwa ke Kota Bandung yang kemudian membuka praktik, termasuk di beberapa apotek. Namun, pengawasan terhadap perpindahan maupun praktik tersebut memiliki keterbatasan karena berada di luar kewenangan Dinas Kesehatan.

Sementara itu, BNN menegaskan bahwa penanganan persoalan narkoba harus dilakukan secara menyeluruh melalui pendekatan supply reduction dan demand reduction. Selain pemberantasan jaringan peredaran, pengguna narkoba juga perlu diarahkan untuk memperoleh layanan medis dan rehabilitasi melalui jalur yang sah, termasuk penanganan oleh dokter spesialis kedokteran jiwa.


Perwakilan PDSKJI menyatakan bahwa organisasi profesi tidak menutup mata apabila terdapat oknum dokter yang menyalahgunakan profesinya. PDSKJI menegaskan komitmennya untuk terus mengingatkan seluruh anggotanya agar mematuhi kode etik profesi, meskipun memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengawasi perpindahan maupun praktik dokter spesialis kejiwaan di suatu daerah.

Dari unsur TNI dan Polri disampaikan komitmen untuk mendukung penegakan hukum secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan apabila menemukan dugaan adanya oknum yang memberikan perlindungan terhadap praktik peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.

BPOM menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan sejak tahap sebelum produk beredar hingga setelah beredar di masyarakat. Apabila ditemukan pola penjualan obat psikotropika yang dinilai tidak wajar di apotek, BPOM menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan mengambil langkah penindakan sesuai kewenangannya.

Dalam kesempatan tersebut, Aktivis Anak Bangsa juga menyampaikan keprihatinan atas tidak hadirnya Wali Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung, maupun Sekretaris Daerah Kota Bandung dalam audiensi tersebut. Menurut mereka, ketidakhadiran pimpinan daerah menjadi catatan penting mengingat persoalan peredaran narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan ilegal merupakan isu yang membutuhkan perhatian serius serta sinergi seluruh pemangku kepentingan.

Menutup audiensi, Aktivis Anak Bangsa bersama KIPAN menegaskan komitmennya untuk terus mengawal upaya pemberantasan narkoba dan peredaran obat-obatan ilegal di Kota Bandung. Mereka berharap setiap dugaan praktik peredaran maupun penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan ilegal dapat ditindak secara cepat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.**





Redaksi 




Posting Komentar

0 Komentar