Pihak perumda Air Minum Tirtajati pun mengeluarkan Statement pembenaran nya "tidak ada SL ilegal di cabang Losari itu Hoak" Pernyataan di publik tersebut yang tidak relevan terjadinya Kontroversi beberapa pihak.
Pasalnya ditemukan dugaan SL ilegal di wilayah Cabang Losari tersebut sudah di meja Komisi ll DPRD namun tak jelas penangananya.
Muncul temuan dugaan SL ilegal Cabang Suranenggala pun dalam Pernyataan pihak perumda, "tim Satuan Pengawas internal (SPI) dengan Hublang melakukan tindakan dibulan April" Statemen tersebut di anggap blunder, sebab jika sudah dilakukan tindakan di bulan april dan pada bulan Juli dugaan SL ilegal mencuat di publik, jelas ini adalah sebuah indikasi pembiaran dan pembenaran.
Sangat mengejutkan kali ini ditemukan 5 (Lima) dugaan SL ilegal di wilayah Pantai Utara Cirebon, Wilayah Pelayanan Cabang Kapetakan.
Dari penelusuran dan informasi yang di gali Tim Media Jabar di lokasi.
Keterangan warga (S) Dirinya "sudah memasang dan menggunakan air selama 4 bulan lamanya, namun belum mendapatkan Meteran" ujar nya.
Nada yang sama dengan warga berinisial (A) Dirinya sudah memasang dan menggunakan air dari 5 bulan yang lalu namun belum jelas kapan pemasangan meteran nya.
Berbeda keterangan warga berinisial (AL) dirinya baru satu bulan memasang dan menggunakan air sampai sekarang belum terpasang meteran.
Namun ada kekhawatiran yang dirasa (AL) Kalau nanti meteran di pasang, saya takut dikenakan denda, Seperti tetangga saya" terangnya.(19/6/2026)
Keterangan waga berinisial (R) pun sama dirinya sudah dua bulan yang lalu menggunakan air namun sampai saat ini belum di terpasang meteran.
Sejak pertengahan bulan Juni - Juli tercatat ada (13) Tiga belas dugaan Sl ilegal di tiga wilayah layanan Perumda dari Cabang Losari yang bernilai ratusan juta disertai pungli, Suranenggala, dan Kapetakan.
Dengan banyaknya temuan dugaan SL ilegal ditubuh Perumda Air Minum Tirtajati ini menjadi bukti Lemahnya pengawasan dari pucuk pimpinan Perumda juga lemahnya Satuan Pengawas Internal (SPI) Dewan Pengawas Eksternal (DEWAS) juga DPRD Komisi ll sebagai mitra kerja. Ini adalah sebuah preseden Buruk bagi perusahaan daerah.
(Joei)



0 Komentar