Subscribe Us


 

Kasus APBDes Klapagading Kulon Rp741 Juta Terungkap: Kades dan Eks Perangkat Desa Ditetapkan Tersangka


MEDIASAKSINEWS | BANYUMAS – Perjuangan panjang warga dan sembilan perangkat Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, membuahkan hasil. Polresta Banyumas resmi menetapkan Kepala Desa aktif berinisial K (55) dan mantan perangkat desa PM (63) sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) periode 2019–2023. Kerugian keuangan negara mencapai Rp741.588.600,18 berdasarkan hasil audit PKKN.

Informasi ini diterima GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media anggota, Mediarealitanews.

Kuasa hukum warga, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., memberikan apresiasi tinggi kepada Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi beserta tim penyidik. “Langkah tegas ini bukti kepolisian profesional dan berpihak pada keadilan serta transparansi uang rakyat,” ujarnya.

Kapolresta memaparkan modus penyimpangan meliputi: pengadaan fiktif, penggelembungan harga, rekayasa swakelola; penyalahgunaan penyertaan modal BUMDes senilai lebih Rp225 juta; hingga penyelewengan dana RTLH. Penyidik menyita 62 dokumen APBDes, uang tunai Rp8,5 juta, empat stempel palsu, kereta wisata, dan mesin pencacah sampah.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor beserta aturan penyerta, terancam hukuman berat dan wajib mengganti kerugian negara.

GMOCT membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.**

 

#noviralnojustice #gmoct

 

Tim/Redaksi: Mediarealitanews

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama

Nomor Pengaduan: 082117586761

Editor:gobin

Posting Komentar

0 Komentar