Subscribe Us


 

PEMBUNGKAMAN KRITIK DAN KRISIS KEPEMIMPINAN: ASEP HERNA TEGASKAN BUPATI HARUS AMBIL TANGAN TEGAS, KEPALA BKPSDM KBB HARUS MUNDUR!



MEDIASAKSINEWS | BANDUNG, 21 Juli 2026 – Pasca-pemeriksaan maraton selama kurang lebih 5 (lima) jam terhadap Koordinator BALAD KBB, Hasanul Fikri, di Ditressiber Polda Jawa Barat, gelombang perlawanan masyarakat sipil terhadap tindakan anti-kritik pejabat Pemkab KBB semakin membesar.

Pemeriksaan atas Laporan Polisi LP/B/914/V/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 12 Mei 2026 yang dilayangkan oleh Kepala BKSDM KBB, Rega Wiguna, S.STP., dinilai sebagai bentuk kriminalisasi dan pembungkaman terhadap suara masyarakat yang menuntut pembenahan moralitas serta tata kelola birokrasi di Kabupaten Bandung Barat.

Menanggapi pelaporan polisi terhadap aktivis warga tersebut, Pembina Aliansi sekaligus Koordinator KIRAB (Koalisi Rakyat Bersatu), Asep Herna, menyampaikan pernyataan tegas dan menohok terkait krisis kepemimpinan di KBB:

"Kondisi Kabupaten Bandung Barat saat ini sedang menunggu tangan tegas Bupati! Pelaporan warga ke polisi oleh seorang pejabat adalah bukti kepanikan dan matinya etika kepemimpinan. Tidak ada pilihan lain, demi menyelamatkan marwah pemerintahan dan psikologis masyarakat, Kepala BKSDM KBB Harus Mundur atau Dicopot!"

Landasan Hukum: Pelaporan Pejabat Publik Adalah Tindakan Prematur dan Cacat Konstitusi

Aliansi menegaskan bahwa tindakan melaporkan Koordinator BALAD menggunakan pasal pencemaran nama baik adalah langkah yang menabrak prinsip-prinsip dasar demokrasi dan peraturan perundang-undangan:

Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 & UU No. 9 Tahun 1998:

Setiap warga negara berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Tuntutan dan spanduk aspirasi "ASN KBB DARURAT MORAL #COPOT SEGERA KEPALA BKPSDM" adalah bentuk ekspresi publik yang sah atas evaluasi kinerja serta integritas pejabat negara.

SKB 3 Menteri (Panduan Implementasi UU ITE):

Ditegaskan secara imperatif bahwa penilaian, kritik, hasil evaluasi, atau tuntutan terhadap kinerja pejabat publik tidak dapat dipidana dengan pasal pencemaran nama baik. Pejabat publik wajib memiliki ambang batas toleransi (tolerance threshold) yang lebih tinggi terhadap kritik warga.

PP No. 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat:

Masyarakat yang menyuarakan dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi penyimpangan birokrasi dilindungi oleh hukum dan tidak boleh diintimidasi melalui sarana hukum pidana.

Pernyataan Sikap Koordinator BALAD (Hasanul Fikri):

Usai menjalani pemeriksaan di Unit IV Subdit I Ditressiber Polda Jabar berdasarkan Surat Undangan Klarifikasi Nomor: B/2441/VII/RES.2.5./2026/Ditressiber, Hasanul Fikri menegaskan komitmen perjuangannya:

"Saya telah menaati proses hukum dan menjawab seluruh pertanyaan penyidik selama 5 jam secara kooperatif. Namun, laporan ini tidak akan pernah menjadi akhir perjuangan, melainkan awal dari gerakan perubahan yang lebih besar. Bismillah, perjuangan ini demi 1,5 juta rakyat KBB. Bandung Barat harus menjadi lebih baik dan terhindar dari oknum-oknum pengecut yang anti-kritik!"

Tuntutan Resmi Aliansi (BALAD, GALAKSI, & KIRAB):

Mendesak Bupati Bandung Barat untuk segera mengintervensi krisis ini dengan mencopot Rega Wiguna dari jabatan Kepala BKSDM KBB demi menjaga kondusivitas daerah dan netralitas ASN.

Mendesak Aparat Penegak Hukum (Kejari & Kemendagri) untuk terus melanjutkan pengusutan indikasi transaksional dan pelanggaran Sistem Merit di BKSDM KBB tanpa terpengaruh oleh upaya pengalihan isu melalui laporan polisi ini.**

Posting Komentar

0 Komentar