Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (PAD) II Bapenda Kota Bandung, Andri Nurdin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah dalam membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak.
Menurut Andri, program insentif ini menjadi lanjutan dari kebijakan sebelumnya yang memberikan diskon pembayaran PBB tahun berjalan 2026. Kali ini, fokus pemerintah diarahkan pada penyelesaian tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya dengan skema potongan yang lebih besar.
Adapun keringanan yang diberikan meliputi pembebasan 100 persen pokok tunggakan untuk PBB hingga Tahun Pajak 2012, potongan 50 persen untuk tunggakan Tahun 2013 sampai 2020, serta diskon 25 persen bagi tunggakan Tahun 2021 hingga 2025. Seluruh kategori tersebut juga memperoleh fasilitas penghapusan denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menegaskan, masyarakat cukup melunasi PBB Tahun Pajak 2026 untuk mendapatkan manfaat program tersebut. Setelah pembayaran dilakukan, sistem secara otomatis akan menghitung besaran potongan berdasarkan tahun tunggakan yang dimiliki tanpa perlu mengajukan permohonan ke kantor Bapenda.
Kemudahan tersebut diharapkan dapat mendorong lebih banyak warga memanfaatkan kesempatan yang tersedia. Selain mengurangi beban masyarakat, program ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang menjadi sumber pembiayaan pembangunan Kota Bandung.
Pada tahun 2026, target penerimaan PBB Kota Bandung ditetapkan sebesar Rp700 miliar. Hingga akhir Juni 2026, realisasi penerimaan telah mencapai Rp294,6 miliar. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tetap mengutamakan pelayanan dan pemberian kemudahan kepada masyarakat.
Andri menjelaskan, keberadaan piutang PBB merupakan persoalan yang dihadapi banyak pemerintah daerah sejak pengelolaan PBB dialihkan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah pada tahun 2013. Oleh karena itu, program insentif dinilai menjadi salah satu solusi untuk mempercepat penyelesaian tunggakan yang masih ada.
Bapenda Kota Bandung pun mengimbau masyarakat agar tidak melewatkan kesempatan tersebut karena program hanya berlangsung hingga 31 Desember 2026. Warga juga dapat memperoleh berbagai informasi dan layanan perpajakan dalam kegiatan Gebyar Utama (Gerakan Bandung Unggul Melayani Warga) yang akan digelar pada 26 Juli 2026 di Lapangan Gasmin Antapani.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat dapat mengakses berbagai layanan publik dalam satu lokasi, mulai dari pelayanan PBB, pajak kendaraan bermotor, Identitas Kependudukan Digital (IKD), Nomor Induk Berusaha (NIB), hingga layanan pemerintahan lainnya.**
Redaksi



0 Komentar