Subscribe Us


 

Pemkot Bandung Segel Lahan di Cijerah, 12 Pohon Diduga Ditebang Diam-Diam Tanpa Izin


MEDIASAKSINEWS | BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung mengambil tindakan tegas terhadap dugaan penebangan pohon tanpa izin yang terjadi di kawasan Jalan Pasar Pola Cijerah, RT 06 RW 04, Kota Bandung, Senin (20/7/2026).

Sebanyak 12 pohon dilaporkan ditebang tanpa prosedur perizinan yang berlaku. Selain itu, lokasi tersebut juga diduga akan dimanfaatkan untuk kepentingan lain yang berpotensi mengganggu fungsi trotoar sebagai fasilitas umum bagi pejalan kaki.

Menindaklanjuti laporan dari aparat kewilayahan, Wakil Wali Kota Bandung Erwin bersama jajaran terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi dan memutuskan untuk memasang segel sebagai bentuk penghentian sementara aktivitas di area tersebut.


Menurut Erwin, dugaan pelanggaran ini tidak hanya berkaitan dengan penebangan pohon, tetapi juga menyangkut kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan pemanfaatan fasilitas publik. Pemkot Bandung kini tengah memanggil pihak pemilik lahan untuk dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan resmi.

Berdasarkan informasi yang diterima pemerintah, penebangan dilakukan pada dini hari sehingga tidak terpantau petugas kewilayahan. Hingga saat ini, pihak yang dipanggil belum memenuhi undangan pemeriksaan.


Pemkot Bandung menegaskan bahwa setiap aktivitas penebangan pohon wajib memperoleh rekomendasi dan izin dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan daerah yang berlaku.

Selain proses penegakan hukum, pemerintah juga menegaskan komitmennya menjaga keberadaan ruang hijau kota dan mengembalikan fungsi trotoar sebagai sarana publik yang aman dan nyaman bagi masyarakat.


Kasus ini kini masih dalam tahap pendalaman oleh instansi terkait untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pelanggaran yang lebih luas dalam pemanfaatan lahan tersebut.**



Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar