Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H., menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada Saudara Victor, satpam Bundaran HI, atas tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh ketiga anggota tersebut.
Menurut keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram Humas Polda Jabar, meskipun telah tercapai perdamaian antara para pihak, proses penegakan disiplin dan kode etik tetap berjalan. Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan terhadap ketiga anggota yang bersangkutan.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan cukup bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri.
Selanjutnya, perkara tersebut akan diproses melalui mekanisme Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
Polda Jawa Barat menegaskan akan bertindak profesional, transparan, dan tidak memberikan toleransi terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personelnya. Selain itu, institusi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas kritik, masukan, dan pengawasan yang diberikan sebagai bagian dari upaya perbaikan internal serta peningkatan kualitas pelayanan kepada publik.
Langkah tersebut diharapkan menjadi wujud nyata komitmen Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.**
Redaksi



0 Komentar