Subscribe Us


 

Proyek Tembok SMPN 4 Cimenyan Senilai Rp294,5 Juta Diduga Pakai Material Bekas Runtuhan: Ada Kontradiksi & Ancaman Hukum Berat


MEDIASAKSINEWS | Cimenyan, Kabupaten Bandung – Proyek pembangunan Tembok Penahan Tebing (TPT) di lingkungan SMP Negeri 4 Cimenyan yang menelan anggaran fantastis sebesar Rp294.500.000,- memicu kecurigaan mendalam. Bangunan yang sebelumnya pernah runtuh ini kini dibangun kembali oleh CV Putra Sangkali, namun pelaksanaannya dinilai sangat meragukan, asal-asalan, dan berpotensi melanggar hukum berat.

Kekhawatiran warga dan pengawas lapangan meledak setelah ditemukan bukti nyata di lokasi: kontraktor diduga nekat menggunakan material batu dan besi sisa reruntuhan lama, bukan bahan baru sesuai standar teknis yang seharusnya diterapkan untuk menjamin kekuatan bangunan. Praktik ini dianggap sangat berisiko membahayakan keselamatan sekolah dan lingkungan sekitar.


Keterangan di lapangan menunjukkan kejanggalan fatal. Wawan selaku perwakilan CV Putra Sangkali justru membenarkan penggunaan batu bekas tersebut dengan alasan "sayang jika tidak dimanfaatkan" dan mengaku sudah melaporkannya ke pihak sekolah. Pelaksana lapangan, Deden, memperkuat hal itu dengan klaim bahwa material bekas tersebut sudah dibelinya dari pihak sekolah.

Kontradiksi mencolok terjadi saat berita ini dikonfirmasi. Melalui pesan aplikasi WhatsApp, Kepala Sekolah SMP Negeri 4 Cimenyan, Suhendar, S.Si, menyangkal habis-habisan tuduhan penjualan aset. Ia menegaskan tidak pernah menjual material apa pun, bahkan belum pernah berkomunikasi atau bertemu dengan pihak CV Putra Sangkali, apalagi melakukan transaksi jual beli barang milik sekolah.


Pertentangan pernyataan ini mengarah pada jeratan hukum yang sangat serius. Penggunaan material milik negara tanpa prosedur sah terancam Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 2, 3, dan Pasal 12 huruf i UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 karena berpotensi merugikan keuangan negara. Selain itu, perbuatan ini masuk kategori Penggelapan Aset Negara/Daerah sesuai Pasal 372 dan 374 KUHP, serta Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 KUHP) jika transaksi dianggap tidak sah.


Semua aset milik sekolah dan pemerintah dilindungi undang-undang; penjualan atau pemanfaatannya harus melalui mekanisme lelang resmi, bukan diambil sewenang-wenang. Hingga berita ini diturunkan, kabar meresahkan ini masih menjadi sorotan tajam masyarakat yang menuntut kejelasan penuh dan pemeriksaan menyeluruh agar tidak ada pihak yang lolos dari tanggung jawab hukum.

 




( Team/Red )

Posting Komentar

0 Komentar