Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan seluruh dokumen administrasi telah ditandatangani dan saat ini tengah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri sebelum proses pengalihan aset dinyatakan selesai.
Menurut Farhan, perpindahan pengelolaan aset bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menjadi momentum memperkuat sinergi antara Pemkot Bandung dan Pemprov Jawa Barat dalam menata kembali kawasan Teras Cihampelas agar lebih nyaman, tertata, dan memiliki daya tarik baru.
Ia mengungkapkan, salah satu langkah awal yang direncanakan adalah pembongkaran struktur Teras Cihampelas sesuai arahan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tahapan tersebut dipandang sebagai bagian dari proses revitalisasi untuk mengembalikan fungsi kawasan sebagai ruang publik yang lebih ramah bagi pejalan kaki.
Konsep penataan yang sedang disiapkan akan menitikberatkan pada terciptanya kawasan yang lebih hijau dengan menghadirkan kembali suasana rindang di sepanjang Jalan Cihampelas. Pemerintah juga berupaya meningkatkan kualitas ruang kota sehingga masyarakat dapat menikmati kawasan tersebut dengan lebih nyaman.
Selain aspek lingkungan, revitalisasi juga diarahkan untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi. Pemerintah menilai potensi kawasan Cihampelas tidak lagi hanya bertumpu pada pusat penjualan jeans, melainkan dapat berkembang menjadi destinasi kuliner, perhotelan, dan wisata perkotaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat saat ini.
Meski demikian, Farhan menyebut jadwal pelaksanaan pembongkaran masih menunggu keputusan resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Pemerintah Kota Bandung akan menyesuaikan seluruh tahapan sesuai kebijakan yang ditetapkan agar proses revitalisasi berjalan terkoordinasi dan memberikan manfaat bagi masyarakat maupun pelaku usaha di kawasan tersebut.**
Redaksi



0 Komentar