Dalam skema yang diusulkan, dana MBG nantinya dapat masuk ke rekening orang tua atau wali siswa. Dana tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kebutuhan makanan bergizi bagi anak.
Gagasan ini dinilai dapat menjadi alternatif terhadap pola MBG yang selama ini mengandalkan dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pusat penyedia makanan.
Menurut pengusul, mekanisme pemberian dana secara langsung berpotensi membuat penyaluran lebih sederhana, sekaligus memangkas sejumlah mata rantai dalam pelaksanaan program. Skema tersebut juga dinilai dapat menjadi salah satu cara untuk menekan potensi kebocoran anggaran.
Selain melalui kartu khusus, alternatif lainnya adalah makanan MBG dikelola langsung oleh kantin atau dapur sekolah, sehingga penyediaan makanan tetap berlangsung di lingkungan pendidikan.
Namun, wacana tersebut belum menjadi kebijakan resmi pemerintah. Usulan pemberian dana Rp15 ribu per siswa melalui kartu ATM masih sebatas gagasan yang perlu dikaji lebih lanjut, termasuk dari sisi pengawasan, ketepatan penggunaan dana, kualitas gizi, hingga mekanisme pertanggungjawabannya.
Jika skema tersebut benar-benar diterapkan, pola pengelolaan MBG tentu akan mengalami perubahan besar. Pemerintah harus memastikan dana yang diberikan benar-benar digunakan untuk memenuhi kebutuhan gizi anak, bukan justru menimbulkan persoalan baru.
Di sisi lain, sistem dapur MBG juga memiliki tantangan tersendiri, mulai dari biaya operasional, distribusi makanan, hingga kebutuhan tenaga pengelola.
Kini muncul pertanyaan di tengah masyarakat: lebih efektif mana, makanan tetap disediakan melalui dapur MBG atau dana Rp15 ribu per hari diberikan kepada orang tua melalui kartu khusus?
Setuju atau tidak setuju? Perdebatan mengenai mekanisme terbaik penyaluran MBG pun masih terbuka.**



0 Komentar