MEDIASAKSINEWS -- PAGUYUBAN SUNDA GALUH menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat keras tertentu (OKT) ilegal, seperti tramadol dan obat daftar G yang disalahgunakan, demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
Ketua Umum Paguyuban Sunda Galuh, G.H. Pahrurodji Nawawi Yibjapraja, menegaskan bahwa peredaran obat keras ilegal telah menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh dan tanpa kompromi, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, langkah yang diambil Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan masyarakat. Dedi sebelumnya menegaskan perang terbuka terhadap peredaran obat keras ilegal serta keberadaan warung-warung yang diduga menjadi tempat penjualan obat keras tanpa izin.
"Pemberantasan peredaran obat keras ilegal harus dilakukan secara konsisten. Tidak boleh ada ruang bagi jaringan pengedar maupun oknum yang mencoba melindungi praktik tersebut. Keselamatan generasi muda adalah tanggung jawab kita bersama," ujar G.H. Pahrurodji Nawawi Yibjapraja.
Ia juga mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan jajaran kepolisian yang terus memperkuat koordinasi hingga ke tingkat desa melalui peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam melakukan pengawasan serta pencegahan peredaran obat keras ilegal.
Di sisi lain, aparat kepolisian terus melakukan pengungkapan kasus secara masif di berbagai daerah. Berbagai operasi berhasil mengamankan jutaan butir obat keras ilegal yang diduga akan diedarkan kepada masyarakat, sebagai bentuk komitmen penegakan hukum terhadap jaringan peredaran obat tanpa izin.
Paguyuban Sunda Galuh juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal dengan segera melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mengonsumsi obat keras golongan G tanpa resep dan pengawasan dokter. Penyalahgunaan obat keras dapat menimbulkan gangguan pada sistem saraf, ketergantungan, hingga berdampak buruk terhadap kesehatan dan masa depan generasi muda.
Melalui kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan seluruh warga, diharapkan peredaran obat keras ilegal di Jawa Barat dapat diberantas secara menyeluruh demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan obat-obatan terlarang.**
Redaksi



0 Komentar