Subscribe Us


 

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah di KUHP Baru, Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat


MEDIASAKSINEWS -- Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait Pasal 240 dan 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam putusannya, MK menyatakan aturan yang melarang penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo melalui perkara nomor 282/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta. MK menilai pemerintah maupun lembaga negara merupakan subjek hukum yang tidak memiliki rasa, sehingga tidak dapat diperlakukan sama seperti individu yang memiliki kehormatan pribadi.

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan, aturan tersebut berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap kritik, evaluasi, maupun pendapat masyarakat. Menurutnya, ancaman pidana dapat menciptakan efek takut (chilling effect) sehingga menghambat kebebasan warga dalam menyampaikan pikiran dan pendapat sebagaimana dijamin dalam UUD 145.**

Posting Komentar

0 Komentar