Respons tersebut disampaikan Dasco saat menerima audiensi perwakilan AMPB di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2026).
Dalam pertemuan itu, Koordinator AMPB Supriyono alias Botok meminta DPR tidak hanya memberikan janji terkait pengesahan RUU Perampasan Aset. AMPB juga mendesak adanya komitmen dan konsekuensi yang jelas apabila aturan tersebut tidak disahkan sesuai batas waktu yang telah disampaikan.
Botok meminta DPR memastikan RUU Perampasan Aset dapat disahkan paling lambat 15 Desember 2026.
Menanggapi tuntutan tersebut, Dasco bahkan menyatakan dirinya bersama pimpinan DPR siap mengambil konsekuensi apabila target pengesahan tidak terealisasi.
«“Kalau memang tidak selesai, ya kami mundur dari DPR ini, enggak apa-apa,” kata Dasco.»
Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian karena menunjukkan keseriusan pimpinan DPR dalam mendorong penyelesaian RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman juga menyatakan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung dan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026.
Menurutnya, target tersebut bukan sekadar wacana, tetapi sudah menjadi komitmen dalam proses legislasi DPR.
Namun, AMPB meminta komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan lisan. Mereka mendorong agar DPR menuangkan target dan komitmen pengesahan tersebut secara tertulis.
AMPB juga menegaskan akan kembali turun ke jalan pada 15 Desember 2026 apabila RUU Perampasan Aset belum disahkan.
Dengan adanya pernyataan Dasco tersebut, tuntutan Botok dan AMPB kini mendapat jawaban langsung dari pimpinan DPR. Tantangannya adalah membuktikan apakah komitmen tersebut benar-benar terealisasi hingga batas waktu yang telah ditetapkan.
Jika RUU Perampasan Aset tidak juga disahkan sampai tenggat tersebut, publik tentu akan menunggu konsistensi atas pernyataan politik yang telah disampaikan di hadapan perwakilan masyarakat.**
#TuntutanBotok #AMPB #RUUPerampasanAset #SufmiDasco #DPRRI #DPR #Pati #Demo27Agustus #PerampasanAset #BeritaPolitik



0 Komentar