Subscribe Us


 

ASN Cimahi Jadi Tersangka Korupsi, Pemkot Beri Sanksi Administratif


MEDIASAKSINEWS | CIMAHI – Pemerintah Kota Cimahi mengambil langkah administratif terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial YR yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Cimahi dalam kasus dugaan korupsi program pelatihan dan produktivitas tenaga kerja di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi.

Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, mengatakan YR diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai bagian dari langkah administratif sesuai ketentuan yang berlaku bagi ASN yang sedang menjalani proses hukum.

Meski diberhentikan sementara, YR masih berstatus sebagai ASN. Selama menjalani masa tersebut, yang bersangkutan tetap menerima 50 persen gaji, namun tidak mendapatkan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Pemkot Cimahi menegaskan langkah tersebut merupakan konsekuensi administratif atas proses hukum yang sedang dijalani YR. Sementara itu, status kepegawaiannya akan ditentukan lebih lanjut setelah terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Di sisi lain, Pemkot Cimahi juga melakukan evaluasi terhadap berbagai program di lingkungan Dinas Tenaga Kerja. Evaluasi dilakukan untuk memperkuat pengawasan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan serupa di kemudian hari.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa perbaikan sistem pengawasan dan tata kelola pemerintahan menjadi hal penting yang harus dilakukan.

“Jangan sampai ada ruang penyimpangan seperti itu lagi. Kita hormati proses hukum yang sedang berjalan, dan siapa pun yang berani berbuat harus berani bertanggung jawab,” ujar Ngatiyana.

Pemkot Cimahi menyatakan akan menghormati seluruh proses hukum yang berlangsung dan menjadikan kasus tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan internal pemerintahan.

Langkah evaluasi diharapkan dapat memastikan setiap program pemerintah, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat, berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**



Sumber! Pojokbandung 

Posting Komentar

0 Komentar