Awalnya, istilah desil banyak dikenal masyarakat dalam penyaluran bantuan sosial. Namun kini penggunaannya semakin luas, mulai dari bansos, kepesertaan PBI-JK hingga penataan subsidi energi.
Menurut kanal resmi Cek Bansos, kelompok Desil 1 hingga 4 dapat diusulkan sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan Sembako.
Pemkab Gunungkidul menjelaskan, penonaktifan tersebut berlaku bagi peserta PBI Jaminan Kesehatan yang masuk kategori Desil 6 hingga 10 dalam DTSEN. Meski demikian, pemerintah daerah juga membuka mekanisme reaktivasi bagi warga yang memenuhi ketentuan.
PBI-JK sendiri merupakan kepesertaan JKN/BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah.
Untuk LPG 3 kilogram, pemerintah tengah menyiapkan penataan subsidi dengan menggunakan data desil DTSEN sebagai salah satu acuan. Sementara pembatasan pembelian Pertalite berdasarkan desil masih dalam tahap kajian dan belum menjadi kebijakan final.
Artinya, penggunaan desil berpotensi semakin menentukan siapa yang memperoleh bantuan maupun subsidi pemerintah.
Subsidi memang harus tepat sasaran. Masyarakat yang sudah mampu tidak seharusnya mengambil bantuan yang diperuntukkan bagi kelompok yang lebih rentan. Integrasi data juga diperlukan agar program pemerintah benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Persoalan muncul ketika data tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi kehidupan warga di lapangan.
Badan Pusat Statistik (BPS) menegaskan bahwa desil merupakan ukuran yang bersifat relatif dan bukan ukuran absolut untuk menentukan seseorang kaya atau miskin. Data DTSEN juga terus dimutakhirkan.
Pertanyaan pentingnya kemudian: bagaimana jika desil sebuah keluarga tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya?
Masyarakat perlu memiliki setidaknya tiga hak.
Kedua, hak untuk tahu alasannya. Masyarakat perlu memahami faktor yang membuat keluarganya berada pada desil tersebut.
Ketiga, hak untuk memperbaiki data. Jika data tidak sesuai dengan kondisi nyata, mekanisme koreksi harus mudah, transparan, dan cepat.
BPS menyebut pembaruan data dapat diajukan melalui sejumlah mekanisme, termasuk Cek Bansos, SIKS-NG melalui desa/kelurahan, serta Cek DTSEN.
Satu angka dalam database mungkin terlihat kecil. Namun ketika angka tersebut menentukan apakah seseorang mendapatkan bantuan, perlindungan kesehatan, atau akses subsidi, dampaknya bisa sangat besar.
Masyarakat pun diajak untuk mengecek apakah desil keluarganya sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Jangan mencantumkan NIK, nomor KK, nomor BPJS, alamat, atau data pribadi lainnya.
Subsidi harus tepat sasaran. Dan data yang menentukan sasaran tersebut juga harus tepat.**











0 Komentar