Subscribe Us


 

Dishub Bandung Tegaskan Penertiban Parkir Sembarangan, Kendaraan di Zona Larangan Bisa Diderek


MEDIASAKSINEWS | BANDUNG — Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah wilayah Kota Bandung.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Rasdian Setiadi, mengimbau masyarakat untuk tidak memarkir kendaraan di lokasi yang telah ditetapkan sebagai zona larangan parkir.

Menurutnya, masyarakat tidak diperkenankan menjadikan bahu jalan, trotoar, maupun zona merah sebagai tempat parkir. Selain berpotensi menimbulkan kemacetan, parkir sembarangan juga dapat membahayakan pengguna jalan, mengganggu pejalan kaki, hingga menghambat akses kendaraan darurat.

“Jangan parkir di bahu jalan, trotoar, maupun zona merah,” tegas Rasdian dalam imbauannya kepada masyarakat.

Dishub Kota Bandung mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kantong-kantong parkir resmi yang telah tersedia serta selalu memperhatikan dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas.

Rasdian mengatakan, Dishub bersama aparat terkait akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara rutin terhadap kendaraan yang melanggar aturan parkir.

Kendaraan yang terbukti parkir di kawasan larangan dapat dikenai tindakan penertiban, mulai dari penempelan stiker, penderekan kendaraan, hingga sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dishub berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan parkir dapat membantu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih tertib, aman, nyaman, dan lancar di Kota Bandung.

“Kepatuhan kita dalam mematuhi aturan parkir adalah bentuk kepedulian terhadap sesama pengguna jalan,” ujar Rasdian.

Dishub pun mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga ketertiban lalu lintas dengan tidak memarkir kendaraan sembarangan dan menggunakan fasilitas parkir resmi yang tersedia.**

Posting Komentar

0 Komentar