Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar pada Senin (31/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Nota Kesepakatan ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Kota Bandung H. Asep Mulyadi, S.H., H. Toni Wijaya, S.E., S.H., Dr. H. Edwin Senjaya, S.E., M.M., dan Rieke Suryaningsih, S.H., bersama Wali Kota Bandung Muhammad Farhan.
Pengesahan Raperda pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD dengan penganggaran tahun jamak diharapkan memberikan kepastian hukum sekaligus kejelasan skema pembiayaan pembangunan.
Skema multiyears juga dinilai penting untuk memastikan pembangunan fisik kedua gedung tersebut dapat berlangsung secara berkelanjutan hingga selesai sesuai perencanaan.
Selain membahas pembangunan gedung, Rapat Paripurna juga membahas Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.
Dokumen Perubahan KUA dan Perubahan PPAS tersebut menjadi salah satu landasan dalam penyusunan Rancangan APBD Perubahan Kota Bandung Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan dilakukan sebagai bagian dari penyesuaian terhadap arah kebijakan pendapatan dan belanja daerah yang sedang berjalan pada tahun anggaran 2026.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, proses pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD serta penyusunan APBD Perubahan 2026 diharapkan dapat berjalan lebih terarah, memiliki kepastian penganggaran, dan tetap berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Bandung.**
Sumber: HumasDPRD



0 Komentar