Dilansir Suara.com, Subarsono menilai penerapan pemeringkatan masyarakat berdasarkan 10 desil berpotensi menjadi alasan pembenar untuk mengurangi penerima bantuan, terutama ketika pemerintah menghadapi keterbatasan anggaran bansos, subsidi, dan tekanan fiskal.
“Skenario sepuluh desil diperkenalkan karena keterbatasan dana bansos dan subsidi pemerintah,” kata Subarsono, seperti dikutip dari Suara.com.
Menurutnya, perubahan status desil tidak selalu menunjukkan bahwa kondisi ekonomi seseorang benar-benar mengalami peningkatan secara signifikan. Masyarakat yang sebelumnya menerima bantuan, kemudian masuk ke desil 7, 8, atau 9, belum tentu secara riil sudah keluar dari kondisi rentan.
Ia mempertanyakan sejumlah indikator yang digunakan dalam menentukan tingkat kesejahteraan masyarakat, termasuk kepemilikan aset seperti rumah, sepeda motor, maupun mobil.
Pasalnya, kepemilikan aset tidak serta-merta menunjukkan seseorang memiliki kemampuan ekonomi yang tinggi. Aset tersebut bisa saja masih berkaitan dengan kewajiban utang atau cicilan.
“Secara sederhana kekayaan bersih adalah total aset dikurangi total hutang,” ujarnya.
Subarsono pun mendorong pemerintah mengevaluasi kembali metode pengukuran kemiskinan dan kesejahteraan yang digunakan dalam penentuan desil. Menurutnya, indikator yang digunakan harus mampu menggambarkan kondisi ekonomi masyarakat secara lebih nyata, bukan hanya berdasarkan kepemilikan aset.
Persoalan data desil menjadi semakin penting karena perubahan satu kategori dapat berdampak langsung terhadap akses masyarakat terhadap berbagai program pemerintah, mulai dari bansos, subsidi, hingga bantuan pendidikan.
Karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan proses pemutakhiran dan verifikasi data dilakukan secara akurat serta mempertimbangkan kondisi riil masyarakat di lapangan.
Jangan sampai masyarakat yang secara ekonomi masih membutuhkan bantuan justru kehilangan hak hanya karena perubahan kategori dalam sistem data.
Evaluasi terhadap sistem desil dinilai penting agar kebijakan penyaluran bantuan tetap tepat sasaran sekaligus tidak menjadikan keterbatasan anggaran sebagai alasan untuk mengurangi perlindungan bagi kelompok masyarakat yang masih rentan.**
Sumber: Suara.com



0 Komentar