Subscribe Us


 

Tak Ada Kompromi, Wali Kota Larang Bangunan PKL Berdiri di Trotoar dan Saluran Air


MEDIASAKSINEWS -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memperketat penataan pedagang kaki lima (PKL) di berbagai wilayah, aktivitas PKL tetap diperbolehkan, namun harus mengikuti aturan agar tidak mengganggu fungsi trotoar, jalan maupun saluran air.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan saat Siskamling Siaga Bencana ke-101 di Kelurahan Cibaduyut Kecamatan Bojongloa Kidul, Selasa 8 September 2026.

Farhan mengatakan, salah satu prinsip utama dalam penataan PKL adalah tidak boleh ada fasilitas atau bangunan permanen maupun semi permanen yang dibangun di ruang publik.

“Kalau buat saya sekarang patokannya yang paling penting PKL tidak membangun fasilitas atau bangunan permanen atau semi permanen. Yang paling penting itu saja,” kata Farhan.

Menurutnya, Pemkot Bandung akan mendorong pengaturan jam operasional PKL di setiap titik. Durasi berdagang dapat berkisar 6-8 jam tetapi dalam satu titik harus memiliki satu pola waktu operasional yang disepakati bersama.

“Di satu titik itu hanya ada boleh satu kali jam operasional. Boleh, tapi datang bersih, pulang bersih,” ujarnya.


Farhan mencontohkan sejumlah kawasan yang telah menerapkan pola penataan PKL, seperti Jalan Lengkong Kecil, Jalan Cikuray, kawasan Taman Wartawan di Jalan Malabar, Panjunan serta kawasan Pasar Kiaracondong.

Di Lengkong Kecil, misalnya, PKL dapat berjualan mulai pukul 18.00 hingga 23.00 WIB. Di Panjunan terdapat kesepakatan waktu tertentu yang membuat kawasan tersebut harus kembali bersih setelah aktivitas perdagangan selesai.

Farhan mengatakan, PKL tidak dilarang mencari nafkah. Namun, para pedagang harus ikut menjaga ketertiban dan tidak menjadikan ruang publik sebagai tempat tinggal maupun menyimpan gerobak dan bangunan.

“Saya tidak mungkin melarang PKL dagang. Tapi PKL ini harus mengatur diri sendiri. Mengikuti penataan. Kalau tidak ikut penataan, ya terpaksa ditertibkan,” ucapnya.

Ia juga meminta para camat, lurah dan ketua RW tidak melakukan pungutan liar terhadap PKL dengan dalih uang sewa maupun keamanan.

“Kalau ketahuan, saya juga akan langsung membuatkan palu godam. Beres, saya sikat itu,” ucap Farhan.


Selain penataan PKL, Farhan menyoroti keberadaan bangunan yang berdiri di atas trotoar maupun saluran air. Ia memastikan tidak akan memberikan toleransi terhadap bangunan yang mengganggu fungsi drainase.

“Tidak boleh permanen atau semi permanen di atas trotoar apalagi di atas saluran air. Itu enggak ada kompromi,” katanya.

Farhan bahkan meminta bangunan yang berdiri di atas saluran air dibongkar, termasuk pos keamanan maupun fasilitas lain yang berpotensi menghambat aliran air.

Menurutnya, aturan tersebut berlaku bagi siapa pun, termasuk fasilitas yang berkaitan dengan tempat ibadah maupun institusi tertentu. Ia menilai kepatuhan terhadap aturan tata ruang dan fungsi drainase harus menjadi prioritas.

“Justru makin salah tempat ibadah melanggar peraturan. Benar? Kalau salah, ya salah. Bukan berarti karena siapa yang menggunakan kemudian aturannya berbeda,” jelasnya.


Farhan menyebut penertiban juga menyasar PKL yang kedapatan menjual minuman beralkohol maupun obat-obatan terlarang. Dalam kondisi tersebut, ia memastikan aparat tidak akan memberikan ruang kompromi.

“Kalau ketahuan jual minol, ketahuan jual Tramadol itu kita sikat. Enggak pakai mikir, enggak pakai lama,” ungkapnya.

Ia mengatakan kemampuan pemerintah dalam melakukan penertiban memang terbatas, terutama dari sisi personel dan peralatan. Oleh karena itu, penataan membutuhkan kolaborasi pemerintah, TNI-Polri, kecamatan, kelurahan hingga masyarakat.

Farhan menilai pola penataan yang telah berjalan di sejumlah kawasan membuktikan bahwa PKL dan pemerintah dapat hidup berdampingan apabila memiliki komitmen yang sama.

“Kuncinya adalah komitmen,” katanya.


Seiring penataan PKL, Pemkot Bandung juga terus mendorong perbaikan trotoar di sejumlah ruas jalan. Farhan meminta masyarakat maupun aparat kewilayahan aktif mengusulkan titik-titik trotoar yang membutuhkan perbaikan.

Sejumlah perbaikan trotoar telah dilakukan, antara lain di kawasan Otista dan Cicadas yang juga terintegrasi dengan pengembangan sistem transportasi BRT.

Penataan trotoar tersebut diharapkan dapat mengembalikan fungsi ruang pejalan kaki sekaligus membuat kawasan perkotaan lebih tertib.

Di sisi lain, persoalan banjir juga menjadi perhatian, khususnya di kawasan Cibaduyut dan sekitar Jalan Soekarno-Hatta. Pemkot Bandung mencatat masih terdapat sejumlah titik genangan yang berkaitan dengan kapasitas saluran, sedimentasi serta kondisi drainase yang terhubung dengan wilayah Kabupaten Bandung.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah saluran yang dari wilayah Kota Bandung berukuran cukup besar, namun menyempit ketika memasuki wilayah kabupaten. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat aliran air ketika hujan deras.

Pemkot Bandung juga mempertimbangkan langkah normalisasi saluran sebagai upaya jangka pendek untuk mengurangi genangan dan mempercepat surutnya air.

Farhan meminta penanganan persoalan tersebut tidak hanya mengandalkan mekanisme birokrasi antar pemerintah daerah. Ia justru mendorong gerakan gotong royong antar warga yang tinggal di wilayah perbatasan.

“Saya minta September ini sudah mulai jalan untuk mengurangi risiko. Ini warga dengan warga. Bukan dinas dengan dinas,” ujarnya.

Menurutnya, pemerintah tetap akan memberikan dukungan melalui kecamatan, kelurahan dan perangkat daerah. Namun, keterlibatan masyarakat menjadi kunci agar penanganan persoalan lingkungan dan banjir dapat dilakukan lebih cepat.

“Lebih baik dilaksanakan warga dengan warga, tapi didukung kekuatan dinas,” tuturnya.**






Posting Komentar

0 Komentar