MEDIASAKSI,-- Perusahaan lisensi paten K. Mirza LLC mengajukan gugatan ke perusahaan asal Korea Selatan, Samsung, karena pelanggaran paten.
Mereka menuding Samsung telah mengambil teknologi baterai
smartphone, yang awalnya dikembangkan oleh lembaga penelitian Belanda bernama
Nederlandse Organisatie Voor Togepast Natuurwetenschappelijk Onderzoe.
Mengutip Sammobile, Rabu (8/6/2022), teknologi yang dimaksud
adalah algoritma yang dapat menentukan berapa lama daya tahan baterai yang
tersisa pada perangkat seluler, termasuk smartphone Galaxy.
Prediksi ini didasarkan pada algoritma yang menganalisis
perilaku pengguna.
Algoritma ini memungkinkan prediksi on-the-fly yang canggih
terkait sisa masa pakai baterai perangkat mobile.
Perusahaan lisensi paten mengklaim kalau Samsung telah
menggunakan algoritma ini di perangkat Android tanpa izin dan melanggar paten
asli.
Gugatan tersebut dilayangkan ke perangkat yang menggunakan
'versi lebih muda' dari sistem operasi Android.
Itu berarti perusahaan ponsel Android lain yang menggunakan
teknologi serupa, seperti Google dan Xiaomi, bisa terancam menghadapi gugatan
yang sama.
0 Komentar