Subscribe Us


 

Kewajiban Membayar Pajak Untuk Kemajuan Kabupaten Bekasi

Serma Yon Hendra Memberikan 
Pendampingan Tentang Pembayaran PBB

MEDIASAKSINEWS, Bekasi
-- Wajib pajak di Kabupaten Bekasi Terus di lakukan kewajibannya dalam membayar pajak untuk kemajuan Kabupaten Bekasi hal itu di sampaikan oleh Serma Yon Hendra saat memberikan Pendampingan Tentang Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan. di Desa Bantarjaya Kecamatan Pebayuran Senin 25/7/2022

Selain Babinsa Serma Yon Hendra, Pendampingan Tentang Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan tersebut juga di hadiri oleh Ayi Sekdes, Rifai Kadus 2, Nurdin / BPD Staf Desa Bantar Jaya, Pegawai BANK BJB, Warga Desa Bantarjaya 


Sementara di lokasi yang sama Ayi Sekdes Desa Bantarjaya mengatakan dan mengimbau wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajiban pajaknya sebelum tanggal jatuh tempo." Kata Sekdes

Apabila, PBB-P2 belum dibayarkan sampai tanggal jatuh tempo, wajib pajak bersangkutan akan dikenai denda 2% setiap bulannya." Cetusnya 


"Kami imbau kepada masyarakat dan seluruh OPD pemko untuk segera membayar PBB-P2 nya. Karena jatuh tempo pembayaran akan berakhir 31 Juli 2022 ini," Papar Sekdes

Kemudian di sela sela memberikan pendampingan Serma Yon Hendra menjelaskan bahwa masyarakat sekarang di permudah Karna Pemdes Desa Bantar jaya sudah bekerja sama dengan perbankan dan e-commerce dalam sistem pembayaran PBB secara online. Artinya masyarakat sudah diberikan kemudahan untuk pembayaran pajak PBB nya, bisa juga melalui Bank BJB, " Tutur Yon Hendra 


Ia juga menghimbau dan meminta bagi masyarakat warga desa bantarjaya yang belum membayar PBB-P2 nya agar segera melakukan pembayaran PBB nya.

"Pajak ini salah satu sumber penerimaan daerah yang nantinya digunakan kembali untuk pembangunan Kabupaten Bekasi Ayo, segera bayar pajak sebelum jatuh tempo 31 Juli ini," Seruan Ajaknya Serma Yon Hendra



(Red/Gobin)

Posting Komentar

0 Komentar