Subscribe Us


 

MUSDA Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Tingkat Provinsi

MUSDA Serikat Pekerja Seluruh Indonesia
AGN, FSPTD-KSPSI Tingkat Provinsi

MEDIASAKSINEWS
, -- Berdasarkan rapat pleno PP FSPTD-KSPSI atuc, dan surat mandat No.081/PP/.FSPTD-KSPSI/VII/22 tanggal 01 juli 2022 untuk segera melakukan musda, maka Pada hari minggu Tgl 17 juli 2022 bertempat di Djamuan Gading Tutuka 1 depan RS otista soreang kabupaten bandung.

Federasi Serikat Pekerja Transport Daratan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia AGN, FSPTD-KSPSI atuc akan melakukan Kegiatan tingkat propinsi yaitu MUSDA Musyawarah Daerah sepropinsi jawa barat, yang akan dihadiri oleh beberapa Instansi Pemerintah dan beberapa pihak berkepentingan sbb :

1.Gubernur Jawa Barat dan atau perwakilannya

2.Bupati Kabupaten Bandung

3.Walikota Kota Bandung

4.Kapolda Jawa Barat

5.Kapolresta Bandung

6.Kapolrestabe Bandung

7.Kapolsek Soreang

8.Kodam III siliwangi

Diwakili: Pamen Ahli Bidan Ekonomi, Kol. Inf. Mohamad Ridwan S.IP, 

9.Kodim Bandung

10.Koramil Soreang

11.Ketua Umum PP F. STPD-K. SPSI

12.Ketua DPD Kspsi Jawa Barat

13.BPJS TK Soekarno hatta

14.Dinas Perhubungan Provinsi

15.Dinas Perhubungan Kab.Bandung

16.Disnaker Trans Provinsi

17.Disnaker Trans Kab.Bandung

18.Dinas Sosial Provinsi

19.Dinas Sosial Kab.Bandung

20.Apindo Jawa Barat

21.Perusahaan Aplikator Grab Jawa Barat

22.Perusahaan Aplikator Gojek Jawa Barat

23.Perusahaan Aplikator Shoppe Jawa Barat

24.UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Jawa Barat

25.Bank Danamon

26.PC STPD Kota & Kab.Bandung sejawa barat

27. Kepala Desa Cincin

28. Kepala Kecamatan Soreang

29. Perwakilan Sriver Ojek On line


Selain kegiatan MUSDA, pada hari yg bersamaan dilakukan bhakti sosial pengobatan tradisional gratis untuk seluruh lapisan masyarakat. 

Adapun tujuan dari acara MUSDA sendiri adalah mengemban dan mewujudkan Undang Undang Serikat serta UU Ketenagakerjaan.

Juga memberikan payung hukum serta menjembatani aspirasi ataupun keinginan dari pekerja ke perusahaan dan dari perusahaan ke pemerintah khususnya bagi para pekerja profesi (bukan penerima upah/non formal) seperti driver ojek on line, pedagang, pengacara, wartawan dll yang aktivitas kerjanya berhubungan dengan transport/daratan, serta para pekerja PU (Penerima Upah) pada umumnya.

Menimbang bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pikiran baik lisan maupun secara tulisan, memperoleh pekerjaan & penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, serta mempunyai kedudukan yg sama dalam hukum merupakan hak setiap warga negara.

Bahwa dalam rangka mewujudkan kemerdekaan berserikat, pekerja , buruh pekerja formal non formal, pekerja profesi (termasuk didalamnya adalah Driver ojek On line) dll berhak membentuk dan mengembangkan serikat pekerja/buruh yg bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan bertanggung jawab.

Bahwa serikat adalah sarana untuk memperjuangkan, melindungi, dan membela kepentingan dan kesejahteraan anggota serikat beserta keluarganya, serta berupaya mewujudkan hubungan antara para pelaku usaha, bisnis, maupun industrial, yg sehat, harmonis, dinamis dan berkeadilan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas sudah sangat dianggap perlu dan penting untuk membentuk, mensyahkan dan menerapkan undang undang serikat sebagai penjembatan antara pekerja, pengusaha dan pemerintah demi terwujudnya usaha perekonomian negara yg sehat, maju dan sukses dimasa mendatang.

Panitya Musda mengucapkan terimakasih kepada para peserta para tamu undangan, para pelaku usaha, PC kota dan kabupaten sejawa barat, para perwakilan driver ojol serta pihak terkait aparat pemerintah mulai dari tingkatan atas hingga tingkat bawah propinsi jawa barat yg telah berkenan hadir dan turut mendukung berjalannya acara MUSDA FSPTD-KSPSI atuc tgl 17 juli 2022 ini.





(Red/Iwan.S)

Posting Komentar

0 Komentar