Subscribe Us


 

Perda RTRW 2022-2042 Bermanfaat Bagi Masyarakat dan Pembangunan


MEDIASAKSINEWS, Bandung
-- Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bandung 2022-2042 harapannya dapat menjadi solusi pembangunan Kota Bandung dan juga bagi masyarakat Kota Bandung.


Secara garis besar, Perda RTRW ini mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.


Raperda RTRW Kota Bandung tahun 2022-2042 ini telah mendapat persetujuan substansi dari Kementerian ATR BPN untuk mengatur tujuan, kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, rencana kawasan strategis selama 20 tahun ke depan.


Yana Mulyana dan Ema Sumarna pun melakukan pembukaan sosialisasi Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 hari ini, Kamis 11 Agustus 2022.

Harapannya sosialisasi ini persetujuan substansi perda dapat memberi manfaat khususnya kepada masyarakat kota Bandung dalam rangka perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian, serta dapat meningkatkan upaya peran aktif masyarakat dalam penataan ruang di Kota Bandung.

“Kami mengimbau kepada semua pihak untuk dapat mendukung proses percepatan penetapan Raperda RTRW Kota Bandung 2022-2042 menjadi Perda yang menjadi acuan pembangunan Kota Bandung di masa depan,” pungkas Yana.


(Red)

Posting Komentar

0 Komentar