Subscribe Us


 

Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung Rata Dengan Tanah

Bangunan Cagar Budaya Kota Bandung
Rata Dengan Tanah

MEDIASAKSINEWS, Bandung
— Hanya tersisa patok dasar bangunan, Lapidivusi sebuah cagar budaya yang berada di jalan Kiyai Gede Utama No 12 Kota Bandung, tampak sedang dilakukan perombakan total.

Ujang dan Ukro yang menjadi penanggung jawab pekerjaan bangunan juga tampak kaget saat ada beberapa orang yang berasal dari pemerhati cagar budaya kita bandung, menanyakan perihal kegiatan pemugaran bangunan cagar budaya yang telah berusia di atas lima puluh tahun tersebut.

Benar saja ketika di cross chek ke Dinas Tata Ruang bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) dari kegiatan yang dilakukan sang pemilik bangunan tidak lah tercatat alias bodong.

Kekecewaan tampak terlihat jelas dari raut wajah Nanda, salah seorang pemerhati cagar budaya Kota Bandung melihat keadaan bangunan yang tampak sudah rata dengan tanah.

Sementara saat dikonfirmasi, Gunadi yang mengaku sebagai orang kepercayaan sang pemilik bangunan menyatakan bahwa mereka tidak ada pilihan lain selain untuk menghancurkan secara total bangunan yang berada di sekitar kecamatan Coblong Kota Bandung tersebut, mengingat bangunan tersebut sudah keropos.

Berbeda dengan Gunadi, bahwa Caroline sebagai Arsitek yang bertanggung jawab atas pengerjaan pemugaran bangunan tersebut, mengkonfirmasi telah berusaha mengingatkan Gunadi dan pemilik bangunan untuk tidak menabrak aturan dalam proses pemugaran bangunan yang rencananya akan dijadikan sebagai rumah tinggal tersebut, dilansir tata ruang.com

Nanda sebagai penanggung jawab dari pemerhati cagar budaya kota Bandung, berkomitmen akan segera meminta semua pihak pihak pemangku kepentingan untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran terhadap cagar budaya yang terlihat jelas dilakukan dengan sengaja dan sadar.

Seperti yang sudah diatur berdasarkan Undang Undang Cagar Budaya bahwa setiap tindakan perusakan terhadap bangunan Cagar Budaya dapat dipidana paling ringan satu tahun dan selama lamanya 15 tahun hukuman kurungan penjara dengan tambahan denda sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Diketahui bahwa pada pagi siang hari pukul 12.00 akhirnya mengatasnamakan Pemerintah Kota Bandung, Dinas Tata Ruang, Satpol PP, dan TACB kota Bandung melakukan penyegelan terhadap semua kegiatan pada sisa sisa puing bangunan Lapidivusi.



(Red)


Posting Komentar

0 Komentar