Subscribe Us


 

Polrestabes Bandung Gerebek Gudang Obat Terlarang di Batununggal, 1,4 Juta Butir Siap Edar Disita


MEDIASAKSINEWS  | BANDUNG -– Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung kembali mengungkap jaringan peredaran obat-obatan tertentu (OOT) dalam jumlah sangat besar. Sebanyak 1.434.000 butir obat keras terbatas berhasil disita dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Komplek Batununggal Permai 3 No. 3, Kelurahan Batununggal, Kecamatan Bandung Kidul, Kota Bandung.

Kegiatan press release atas pengungkapan ini digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 15.10 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H., serta anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung. Proses penggerebekan turut disaksikan langsung oleh pengurus RT dan warga setempat, yang menjadi saksi saat aparat mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari lokasi.


Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang tersangka berinisial Indri Sobari, pria kelahiran Bandung, 26 Mei 1983, yang diduga kuat sebagai pelaku utama penyimpanan dan pengedaran obat-obatan tersebut. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 13 dus Tramadol sebanyak 410.000 butir dan 32 dus tablet Y sebanyak 1.024.000 butir, dengan total keseluruhan 1.434.000 butir OOT.

Dari hasil penyelidikan, rumah kontrakan tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan sekaligus titik distribusi obat-obatan terlarang. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengedarkan obat-obatan ini ke kios-kios dan warung-warung kecil di wilayah Kota Bandung, dengan motif utama mencari keuntungan ekonomi.


Kapolrestabes Bandung menyatakan bahwa tindak pidana ini melanggar Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Dari perhitungan penyidik, pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan sekitar 1.434.000 orang dari potensi penyalahgunaan obat terlarang, yang bisa berdampak luas terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.**





Red Hms.

Posting Komentar

0 Komentar