Kegiatan press release atas pengungkapan ini digelar pada Rabu, 30 Juli 2025 pukul 15.10 WIB. Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han., didampingi Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Dr. Agah Sonjaya, S.H., M.H., serta anggota Satnarkoba Polrestabes Bandung. Proses penggerebekan turut disaksikan langsung oleh pengurus RT dan warga setempat, yang menjadi saksi saat aparat mengamankan barang bukti dalam jumlah besar dari lokasi.
Dari hasil penyelidikan, rumah kontrakan tersebut dijadikan sebagai gudang penyimpanan sekaligus titik distribusi obat-obatan terlarang. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah mengedarkan obat-obatan ini ke kios-kios dan warung-warung kecil di wilayah Kota Bandung, dengan motif utama mencari keuntungan ekonomi.
Dari perhitungan penyidik, pengungkapan ini diyakini telah menyelamatkan sekitar 1.434.000 orang dari potensi penyalahgunaan obat terlarang, yang bisa berdampak luas terhadap keamanan dan kesehatan masyarakat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman, tertib, dan kondusif.**
Red Hms.
0 Komentar