Kepala Dinas Pendidikan (Disdik)
Jawa Barat Dedi Supandi
MEDIASAKSINEWS, BANDUNG – Beberapa orang tua siswa di SMAN 24 Bandung mengeluh atas perlakuan komite sekolah, ketika diminta membayar uang sumbangan.
Mereka merasa dipermalukan, bahkan dibentak dengan nada kasar saat mencoba mempertanyakan transparansi penggunaan uang sumbangan sekolah itu.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jawa Barat, Dedi Supandi pun turun tangan.
Ia menjelaskan bahwa komite sekolah merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan orang tua siswa, pakar pendidikan hingga tokoh masyarakat yang punya kepedulian dengan sekolah tersebut.
Komite Sekolah, lanjut Dedi Supandi, berfungsi untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan di sekolah itu yang dilakukan secara sukarela hingga akuntabel.
“Dengan fungsi tersebut, komite diperbolehkan melakukan tugasnya dengan cara kerjasama dengan pihak lain untuk pengembangan sekolah. Maka, di situlah ada istilahnya peran serta masyarakat melalui sumbangan sekolah untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan,” kata Dedi Supandi.
Dedi Supandi juga menegaskan bahwa komite sekolah harus memiliki etika hingga kesantunan dalam tata cara penyampaian uang sumbangan sekolah itu.
“Disampaikannya secara kreatif, harus mengacu kepada kelayakan etika dan kesantunan. Jadi dalam melakukan tugasnya, komite harus beretika bahkan harus memperjuangkan aspirasi dari orang tua siswa,” tegas Dedi Supandi.
Dedi Supandi berjanji akan menindaklanjuti keluhan dari orang tua siswa ini. Ia bakal memerintahkan kepala cabang dinas (KCD) Disdik supaya turun ke lapangan dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
Sebelumnya, Dedi Supandi telah menginformasikan tentang Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah” kepada komite dan kepala SMA, SMK, SLB di Kantor Cabang Dinas Wilayah IX Jawa Barat.
Pergub ini diharapkan mampu meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan melalui partisipasi masyarakat.
Sesuai amanat Pergub, segala sumbangan pembangunan sekolah melalui komite harus berlandaskan musyawarah.
Dedi Supandi menjamin, peserta didik dari keluarga ekonomi tidak mampu tak memiliki kewajiban memberi sumbangan.
(Red)
0 Komentar