Sesuai Instruksi Kepala Satpol PP kota Bandung DRS. H. BAMBANG SUKARDI, M.SI Braga Beken adalah akronim dari Braga Bebas Kendaraan, sebuah program yang diluncurkan oleh Pemerintah Kota Bandung untuk menjadikan Jalan Braga sebagai area khusus pejalan kaki setiap akhir pekan.
Tujuan utama: Menghidupkan kembali pesona dan kenyamanan Jalan Braga sebagai salah satu ikon sejarah dan budaya Kota Bandung. Dengan bebas dari kendaraan bermotor, masyarakat dapat menikmati keindahan arsitektur kuno, seni, dan suasana kafe di sepanjang jalan dengan lebih leluasa dan tenang.
Jadwal pelaksanaan: Program ini umumnya berlangsung setiap hari Sabtu dari pukul 00.00 WIB hingga Minggu pukul 23.59 WIB.
Manfaat:
Meningkatkan kenyamanan: Memberikan ruang yang lebih luas dan aman bagi pejalan kaki untuk berinteraksi dengan lingkungan sekitar.
Mengurangi kemacetan: Mengatasi masalah kemacetan yang kerap terjadi di area tersebut, terutama saat akhir pekan.
Mendukung pariwisata: Menjadikan Braga sebagai destinasi wisata yang lebih menarik dan ramah lingkungan.
Larangan
Kendaraan: Semua jenis kendaraan bermotor maupun tidak bermotor dilarang masuk, kecuali untuk aktivitas darurat. Contohnya termasuk mobil, sepeda motor, motor listrik, becak, delman, sepeda listrik, skuter, dan otoped.
Aktivitas: Melakukan perdagangan, promosi, dan sosialisasi di area Ruang Milik Jalan (rumija).
Barang: Membawa senjata tajam, minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Hewan: Membawa hewan peliharaan jenis apa pun.
Lain-lain: Membagikan brosur atau pamflet.***
Red Hms.
0 Komentar