Subscribe Us


 

Pemdes Kertajaya Tidak Pernah Menerima Surat Pemberitahuan Penebangan Pohon Mahoni di Titik Cigaru Dari Balai PU


MEDIASAKSINEWS, SUKABUMI -- Melakukan Investigasi kedua,Team media ke titik lokasi penebangan pohon mahoni di cigaru  perkebunan teh, Desa Kertajaya Kecamatan Simpenan - Sukabumi Jawa Barat, investigasi ini berhasil, bahwa di lapangan dugaan kurang menempuh prosedur atau ilegal, tidak ada bentuk surat pemberitahuan kepada Pemdes setempat.

investigasi tim temuannya dugaan kurang menempuh prosedur dalam koordinasi,di penebangan dengan Pemdes secara resmi, di hari pertama investigasi disinyalir ada oknum tertentu pada kegiatan penebangan, investigasi kedua mendapat keterangan dari pemdes Kertajaya pada : Minggu (19/03/2023).

Yaitu pada saat di temui di kantor Desanya,"saya sangat menyesalkan pada kegiatan penebangan, karena tidak adanya koordinasi resmi, namun hanya menerima informasi bahwa telah terjadi, pohon tumbang begitu saja karena faktor alam, kemudian saya cek kelapangan, bahwa pohon tersebut telah di tebang oleh dinas terkait.

Jika melihat prosedur, tentang penebangan pohon tersebut kewenangannya berada di balai besar wilayah jalan nasional DKI jakarta dan jabar PPK 2.3 provisi jabar. 


Jika berbicara usulan dari bawah, maka harus menempuh tahapan, yaitu  berdasar kepada surat menyurat, contohnya pemdes memohon prihal, di sampaikan ke, Bupati, dari Bupati di ajukan langsung ke kepala balai besar pusat. setelah mendapat ijin maka bisa dilaksanakan penebangan, oleh pihak balai setempat, beserta perangkat yang ada di daerah.

Selanjutnya surat ijin harus di perlihatkan kepada pemdes, yang di tunjang dengan surat keterangan rekomendasi dari DLHK kabupaten setempat, terlampir juga surat berita acara setelah penebangan, tentunya termasuk saya selaku pihak pemdes ikut serta menandatangani berita acara tersebut.

Kemudian batang pohon hasil penebangan, tidak boleh di komersilkan begitu saja, harus di amankan sebagaimana mestinya, tentunya oleh pihak PU balai besar sendiri, adapun apabila ada masyarakat atau dinas terkait memerlukan untuk di mangfaatkan, maka harus menepuh mekanisme surat ( permohonan)." Paparannya.

Lanjut investigasi team, penelusuran dilakukan ke kantor perwakilan PPK 2.3 provinsi jabar, alamat kantor Desa Cidadap, ternyata ada sebagian hasil penebangan, itupun setelah berita pertama oleh team di terbetkan.

Menambahkan hji ujang ( warga setempat) saksi mata pada waktu itu, 

"Membenarkan pada hari kamis, 16 maret 2023 dilakukan penebangan, saya rasa pohon tersebut tidak lebih berbahaya, di banding pohon yang bersebelahan dengan warung saya. dan pada saat pelaksanaan penebangan terjadi kemacetan, cukup panjang kurang lebih 3 jam lamanya, dan arus lalulintaspun dialihkan ke, perkebunan teh, dikarenakan kurang sigapnya aparatur setempat," Tuturnya.

Berdasarkan hasil kerja tim sebelumnya didapat surat permohonan dari kades kertajaya, bahwa yang di usulkan permohonan penebangan itu kepada Balai PU, bukan titik pohon itu, tetapi titik yang lain, bahkan pohon yang di ajukan sampai sekarang masih berdiri, cukup berbahaya, di khawatirkan terjadi dampak kepada pemukiman warga.**


Sumber: Ade wili Tim

Red.

Posting Komentar

0 Komentar