![]() |
| Ketua Umum DPP LSM PMPR Indonesia Rohimat yang akrab disapa Kang Joker |
Kang Joker menegaskan bahwa tindakan menutup akses jalan menuju makam dan lahan masyarakat adalah bentuk pengabaian terhadap fungsi sosial tanah yang telah diatur dalam Undang-Undang.
"Kami mendapatkan laporan bahwa warga dipaksa menggunakan jalur sungai yang tidak layak dan berbahaya saat hujan. Sekarang, pihak Summarecon malah hanya menawarkan solusi berupa Box Culvert atau gorong-gorong yang dipercantik. Ini sangat tidak manusiawi. Fasilitas umum menuju makam itu sudah ada jauh sebelum Summarecon datang," tegas Kang Joker kepada awak media.
Menurut Kang Joker, langkah PT. Summarecon Bandung yang hanya mempercantik gorong-gorong dengan paving block adalah penghinaan terhadap aspirasi warga. Ia menilai perusahaan besar seharusnya memberikan kompensasi akses yang lebih baik, bukan justru mempersempit ruang gerak masyarakat sekitar.
"Permohonan warga sangat sederhana, kembalikan jalan semula yang patut dan pantas dilalui, bukan lewat lubang gorong-gorong. Jangan sampai pembangunan perumahan mewah justru mengubur hak-hak dasar warga lokal," tambahnya.
LSM PMPR Indonesia menyatakan akan mengawal penuh surat permohonan yang telah dilayangkan oleh Ketua RW 002, Agus Budiman, SE., kepada pimpinan Summarecon. Kang Joker juga mengingatkan bahwa ada konsekuensi hukum jika perusahaan tetap bersikukuh menutup akses tersebut.
"Dalam Pasal 667 KUH Perdata sudah jelas, pemilik tanah yang terkurung berhak menuntut jalan keluar. Jika tidak ada tanggapan serius, ini bisa dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum sesuai Pasal 1365 KUH Perdata. Kami akan berkoordinasi dengan Gubernur, Walikota, hingga BPN untuk memastikan hak warga kembali," pungkas Kang Joker.
Hingga berita ini diturunkan, warga masih menunggu itikad baik dari pihak manajemen PT. Summarecon Bandung untuk melakukan pertemuan dan memberikan solusi nyata sesuai tuntutan masyarakat.***



0 Komentar