Subscribe Us


 

Ridwan Kamil Tak Larang Pejabat Gelar Buka Puasa Bersama, Asal...

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait larangan pejabat menggelar buka puasa bersama sesuai instruksi yang dikeluarkan
Presiden Joko Widodo.

MEDIASAKSINEWS -- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil angkat bicara terkait larangan pejabat menggelar buka puasa bersama sesuai instruksi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo. Menurut dia, larangan itu hanya berlaku untuk kalangan pejabat dan kolega.

Pria yang akrab disapa Kang Emil mengaku, sudah mendapat penjelasan langsung dari Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian soal larangan buka puasa bersama yang ternyata diperuntukkan bagi kalangan pejabat.

"Pak Mendagri menjelaskan tentang boleh tidaknya buka bersama. Yang Tidak boleh adalah jika pejabat menyelenggarakan buka bersama untuk lingkungan kolega dan sebagainya," kata dia, Selasa (28/3/2023).

Namun, lanjut dia, jika pejabat menggelar acara buka puasa bersama dengan mengajak masyarakat khususnya kalangan tidak mampu serta kaum dhuafa, hal itu dianjurkan dan dibolehkan.

"Tapi kalau bikin buka bersama di daerah warga miskin, kaum dhuafa justru dianjurkan, jadi membawa rejeki, membawa kebahagiaan, melaksanakan buka bersama di kampung atau daerah yang banyak dhuafa, beliau (Mendagri) mencontohkan itu," jelasnya.

"Kemudian menerima undangan dari masyarakat yang sifatnya ada aspirasinya," sambung Emil.

Di luar itu, Kang Emil dengan tegas melarang pejabat di Jawa Barat untuk menggelar acara buka puasa bersama. Apalagi buka puasa bersama itu dilakukan dengan menunjukkan sisi kemewahan.

"Di luar dua itu dilarang apalagi menampilkan kemewahan makanan, acara dan sebagainya itu tidak diperkenankan," ujarnya.

Sebelumnya, Kemendagri meminta semua kepala daerah meniadakan buka puasa bersama selama Ramadan 1444 H. Hal itu sebagai tindak lanjut arahan Presiden Jokowi.

Surat edaran Kemendagri soal penyelenggaraan buka puasa bersama ini termaktub dengan nomor 100.4.4/1768/SJ. SE diterbitkan hari ini dan diteken Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro.

"Diminta kepada Gubernur, Bupati/Wali Kota untuk meniadakan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H bagi seluruh Perangkat Daerah dan pegawai di Instansi Perangkat Daerah," demikian isi SE tersebut.

SE ini diterbitkan mengacu telah dikeluarkannya surat Sekretaris Kabinet per 21 Maret 2023 tentang penyelenggaraan buka puasa bersama. Dalam surat itu disampaikan perlunya kehati-hatian penanganan COVID-19, mengingat saat ini masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.**


Sumber: detikjbar.

Tim Liputan.


Posting Komentar

0 Komentar