Memang sisi positifnya untuk meminimalisir oknum pegawai penerima pembayaran parkir yang nakal (maaf pak uang kembaliannya yang Rp.500 gak ada.sehari mungkin bisa Rp.500 X ratusan bahkan ribuan orang tanpa kembalian).
Tapi sisi negatifnya dengan sistem yang sekarang dengan tidak menerima uang tunai, saya pribadi dan kebanyakan teman ojol yang lain,serta pengunjung yang datang membawa kendaraan pribadi, merasa kesulitan hanya sekedar untuk membayar dan keluar dari area parkir 23 Paskal.
Selanjutnya, saya pribadi mungkin mewakili semua teman-teman ojol kota Bandung mau menyampaikan, mengingatkan, serta menanyakan kepada manajemen parkir 23 Paskal hyper square tentang PERWALI No.1005 Tahun 2014 Pasal 12 yang berisikan -+ “setiap kendaraan maksimal 10 menit diberikan karcis parkir tetapi tidak dipungut biaya tarif parkir.”
Pada kenyataannya di 23 Paskal h hanya memberikan waktu 3 menit saja, sementara dari palang parkir masuk, untuk ke lobby dan kembali menuju palang parkir keluar saja tidak cukup dalam waktu 3 menit.
Bukankah dalam PERWALI No.1005 tahun 2014 pasal 12 telah diatur waktu toleransi maksimal 10 menit? Sementara pihak manajemen parkir 23 Paskal hanya memberikan waktu toleransi maksimal 3 menit saja. Apakah itu telah melanggar Perwali No.1005 tahun 2014 pasal 12??
Bukankah dengan memberikan waktu maximal hanya 3 menit itu termasuk pungli?? dan menjadikan masyarakat menjadi ladang bisnis saja?? Bukankah itu seperti sistem kapitalis??
Mohon untuk WALIKOTA Bandung, Dishub Kota Bandung untuk ditinjau sistem dan penarikan retribusi parkir di 23 Paskal hyper square Bandung yang menurut saya telah melanggar PERWALI No.1005 tahun 2014 pasal 12. Bukankah aturan dibuat untuk ditaati dan ditegakkan??
#ulah_nepi_kudu_dihejokeun
by. Dede Budi
Bandung, Jawa Barat
Sumber: mediakonsumen
Tim Liputan.
0 Komentar