Subscribe Us


 

PT Freight Solution Indonusa Diduga Jadi Kedok Penipuan Investasi Forwarding, Kerugian Capai Rp1,8 Miliar


MEDIASAKSINEWS | Bandung, 23 Juli 2025 — Dugaan kasus penipuan berkedok investasi forwarding kembali mencuat di Kota Bandung. Sejumlah investor melaporkan kerugian hingga Rp1,8 miliar akibat tawaran proyek ekspor barang bekas (balpres) yang diduga fiktif, dengan menggunakan nama PT Freight Solution Indonusa (RED SEA) sebagai kedok usaha.

Para korban, berinisial R, L, dan S, mengaku dijanjikan keuntungan tetap sebesar 20 persen per bulan oleh seorang perempuan bernama Lita Puspita, yang memperkenalkan diri sebagai manajer marketing perusahaan tersebut. Untuk meyakinkan investor, Lita bahkan mengajak mereka berkunjung ke sebuah pabrik di kawasan Majalaya, Kabupaten Bandung, yang diklaim sebagai mitra bisnis resmi.

Namun, klaim tersebut dibantah langsung oleh pemilik pabrik, berinisial W. Ia menyatakan tidak pernah bekerja sama dengan Lita maupun PT Freight Solution Indonusa dalam bentuk apa pun.

> "Investor itu dibawa ke pabrik saya, seakan-akan saya butuh dana untuk memperbesar usaha. Padahal saya tidak pernah mengenal Lita sebagai rekan bisnis,” ungkap W kepada redaksi Ungkap.id.

Dalam skema ini, Lita diduga berperan sebagai penghubung utama yang merekrut investor melalui pendekatan personal. Ia mengaku sebagai bagian dari struktur resmi PT Freight Solution Indonusa. Nama perusahaan digunakan dalam berbagai dokumen resmi, termasuk kop surat dan alamat kantor, guna menciptakan kesan legalitas dan profesionalisme.

Selain Lita, nama Endang Sriyani alias Bu Ani juga disebut sebagai atasan langsung yang turut dilaporkan ke kepolisian. Keduanya kini menjadi terlapor dalam laporan yang diajukan ke Polsek Buah Batu, Kota Bandung.

Penipuan ini diduga terjadi sejak awal 2025, dengan titik aktivitas utama di Bandung, khususnya di sekitar kawasan Soekarno Hatta dan Majalaya. Investigasi mendalam mulai dilakukan pertengahan Juli 2025 setelah korban mulai menyadari adanya ketidaksesuaian dalam informasi proyek dan profil perusahaan.

Skema penipuan ini memanfaatkan ketidaktahuan dan kepercayaan calon investor terhadap proyek yang dikemas seolah-olah resmi dan menguntungkan. Dengan menggunakan nama perusahaan legal dan fasilitas nyata seperti kunjungan ke pabrik, para pelaku berhasil menciptakan ilusi kredibilitas tinggi untuk mengelabui korban.

Kecurigaan mulai timbul saat pemilik pabrik membantah keterlibatan dalam proyek investasi. Salah satu korban, R, berhasil mengonfirmasi hal tersebut dan mengambil langkah hukum. Berkat mediasi dengan W, sebagian dana—sekitar Rp1,7 miliar—berhasil dikembalikan. Namun, sisa kerugian sekitar Rp130 juta belum dapat dipertanggungjawabkan.

Tim redaksi Ungkap.id telah berupaya meminta klarifikasi langsung dari pihak perusahaan, termasuk mendatangi kantor cabang PT Freight Solution Indonusa di Komplek Perniagaan MTC Bandung. Namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada pernyataan resmi dari Endang Sriyani maupun manajemen pusat di Gedung Quantum 34, Jakarta Timur.

Sementara itu, Lita Puspita sempat merespons panggilan telepon namun enggan memberikan keterangan. Proses hukum kini sedang berlangsung dan masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan tidak masuk akal.***

Posting Komentar

0 Komentar