![]() |
Sisa-sisa perbaikan kabel listrik berserakan di trotoar Jalan |
Adanya sisa-sisa perbaikan kabel listrik berserakan tersebut diduga karena kurang nya kesadaran dari pihak pengelola perbaikan maupun tidak adanya teguran dari pihak aparatur setempat.
Sayangnya, kondisi sisa-sisa kabel listrik berserakan itu sudah hampir satu pekan lamanya.
Sedangkan menurut pemerintah sudah sering kali menghimbau dan menerapkan denda bagi siapa pun yang membuang sampah sembarangan. Mereka yang melanggar dikenakan denda sebesar Rp 240.000 – Rp 50 juta. Hal ini merupakan bagian dari rangkaian program kampanye lingkungan nyaman dan bersih, setelah sebelumnya Ridwan Kamil sukses menggulirkan program gerakan pungut sampah (GPS).
Membuang sampah, kotoran atau barang bekas lainnya ke saluran air/ selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum dan tempat-tempat lainnya yang mengganggu Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp.50.000.000.
Wali kota Bandung juga meresmikan relawan denda buang sampah atau Superhero Prabu, yaitu pahlawan urang Bandung. Relawan ini melibatkan masyarakat umum, mahasiswa, pelajar, satpol pp, dan kepolisian. Tugasnya yaitu memantau orang yang buang sampah.
Karenanya diharapkan segera ditindaklanjuti oleh pihak terkait.**
Tim Liputan.
0 Komentar