![]() |
Wali Kota Bandung, Jawa Barat, Yana Mulyana mengenakan rompi oranye bertuliskan Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tangan diborgol. |
Pantauan Kompas.com, Yana digelandang petugas KPK dari lantai dua gedung Merah Putih, tempat pemeriksaan dilakukan dengan tangan diborgol pukul 00.31 WIB, Minggu (16/4/2023).
Selain Yana, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bandung, Dadang Darmawan juga mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Kedua tangannya juga diikat borgol besi, dilansir kompas.com.
Selain Yana dan Dadang, petugas KPK juga menggiring dua orang lainnya.
Sebelumnya, Yana ditangkap pada Jumat (14/4/2023) bersama sejumlah orang lainnya. Mereka diduga sedang melakukan tindak pidana suap.
"Beberapa orang yang ditangkap di antaranya, benar Wali Kota Bandung,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri, Sabtu (15/4/2023).
KPK menduga, Yana dan pelaku lainnya terlibat suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.
KPK pun terus mengorek informasi dari orang yang ditangkap. Saat ini, mereka menyandang status terperiksa.
KPK akan memutuskan status mereka menjadi tersangka atau tidak dalam waktu 1x24 jam.
Terkini, KPK menangkap sembilan orang termasuk Wali Kota Bandung dan pejabat di Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan 9 orang. Namun, hanya enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka, diantaranya Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.
Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, 2 tersangka lain tidak dihadir kan saat konferensi pers lantaran positif Covid-19.
"Di hadapan kita ada 4, yang 2 orang, dari hasil pemeriksaan kesehatan positif Covid-19, sehingga tidak ditampilkan dalam kegiatan ini," ujar Ali Fikri sebelum memulai konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu, dikutip dari liputan6.com.
Untuk pemberi suap Wali Kota Bandung, yakni BN, SS, dan AG, diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal ayat 1 huruf b, atau Pasal 13 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, untuk YM, DD, KR sebagai penerima, diduga melanggar Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 99 jo Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.**
Tim Liputan.
0 Komentar