![]() |
Warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BCAA (duduk, pakai topi) saat berada di Polrestabes Bandung. |
Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.
"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam, dilansir KOMPAS.com.
"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ucapnya. Budi mengatakan, sejumlah saksi dan barang bukti termasuk kamera rekaman CCTV masjid telah dikumpulkan petugas. Polisi juga telah meminta keterangan saksi ahli. Sementara, tersangka telah diperiksa selama 10 jam.
"Yang pasti semua alat bukti kita sudah ambil semua, saksi-saksi minta (dimintai) keterangan ada lima. Nanti ada tambahan saksi berikutnya yakni saksi ahli, terus saksi ahli pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," ucapnya. Disinggung soal visa pelaku, Budi mengatakan bahwa terkait hal ini, pihaknya menyerahkan kepada pihak Imigrasi.
Diberitakan sebelumnya, tindakan tak terpuji dilakukan seorang warga negara asing (WNA) asal Australia berinisial BCAA. Pria tersebut meludahi imam masjid yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui pengeras suara di Masjid Jami Al-Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.
Aksi tersebut terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial. Imam masjid yang diludahi bernama M Basri Anwar. Basri saat itu tengah Jumat bersih di masjid sambil memutar rekaman murotal Al Quran melalui pengeras suara.
Tiba-tiba, WNA itu datang dan meludahinya karena diduga terganggu dengan suara murotal.
WNA ini menginap di salah satu hotel yang tidak jauh dari masjid tersebut. "Kayanya dia merasa terganggu," kata Basri saat ditemui, Jumat (28/4/2023) malam.**
Tim Redaksi
0 Komentar