Kekuatan pengamanan tersebut sebanyak 271 personil, terdiri dari Polrestabes Bandung sebanyak 53 Personil, Polresta Bandung 40 Personil, Polres Cimahi 65 Personil, Polres Purwakarta 53 Personil, dan Polres Karawang sebanyak 60 Personil. Dengan jumlah titik rawan yang ada di wilayah Hukum Polda Jabar sebanyak 95 titik.
Selain pengamanan, Sosialisasi pun dilakukan kepada masyarakat yang dilintasi jalur KCJB. Personel yang bertugas menyatakan bahwa waspada terhadap pencurian walaupun sifatnya kecil, seperti baut ataupun kabel serta tembaga, namun jika hilang dapat berdampak besar akibatnya, sangat berbahaya, mengakibatkan kecelakaan kereta.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyatakan bahwa Polisi rutin melakukan himbauan dan edukasi kepada warga masyarakat yang tinggal dijalur yang dilintasi KCJB mengenai hal-hal keselamatan yang harus diperhatikan, hal-hal yang dilarang serta menginformasikan bahwa seluruh jaringan OCS Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah dialiri listrik dengan tegangan 27,5 KV, menandakan bahwa masyarakat harus berhati-hati jika beraktivitas di sekitar Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung karena dapat tersengat listrik tegangan tinggi.
“Dihimbau kepada warga masyarakat, pemuda, anak anak yang tinggal di dekat jalur KCJB dari mulai saat ini dilarang untuk bermain layang - layang karena dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta cepat, supaya dapat paham dan mendukung Proyek Strategis Nasional, Serta menghimbau supaya masyarakat Tidak menerbangkan drone disekitar jalur KCJB”. ucapnya.
Selain itu, anggota yang bertugas juga Melakukan pemasangan Spanduk, membagikan selebaran, Poster untuk tidak melakukan kriminalitas pencurian aset KCJB, sabotase KCJB karena akan dijerat Pidana.**
Sumber: Bid Humas Polda Jabar
Tim Redaksi
0 Komentar