Subscribe Us


 

KPK Cekal Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Terkait Kasus Suap Yana Mulyana


Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna Dicekal KPK, Belum Lama Dimintai Keterangan dalam Kasus Yana Mulyana (Diskominfo Kota Bandung)


MEDIASAKSINEWS -- Plh. Wali Kota Bandung Ema Sumarna dicekal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan pencegahan ke luar negeri pada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM) atas nama Sekretaris Daerah Kota Bandung tersebut.

Pengajuan cegah tangkal ke luar terhadap Ema dilakukan terkait kemudahan proses penyidikan kasus korupsi yang menjerat Wali Kota Bandung Yana Mulyana. Demikian dikatakan Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri

"Saat ini, KPK telah melakukan cegah pada satu orang pihak yang menjabat sekda di Pemkot Bandung untuk tidak melakukan perjalanan ke luar negeri," ujarnya, Selasa 16 Mei 2023,  dikutip KORAN GALA.

Cekal bagi Ema Sumarna berlaku enam bulan per awal Mei 2023. Dari keterangan Ali, Ema diduga banyak mengetahui dugaan korupsi yang kini menjerat Yana Mulyana.

"Diduga pihak yang dicegah dimaksud memiliki keterkaitan erat dengan penyidikan perkara ini," katanya.

Ali juga mengharapkan Ema dapat mempermudah proses hukum kasus ini agar penyidikan perkara lekas tuntas.

Sebelumnya Ema dimintai keterangan oleh penyidik KPK bersama lima orang saksi lainnya terkait  dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City di Pemkot Bandung yang menjerat Yana Mulyana.

Selain Ema Sumarna, lima saksi lainnya yakni Yayan Ahmad Brilyana (Kadiskominfo), Indra Arief Budyana (Kasi Diskominfo), Nadya Nurul Anisa (Operator CCROOM Dishub), Sony Salimi (Direktur Utama PDAM Tirtawening Kota Bandung) dan Achmad Nugraha (Wakil Ketua II DPRD dan anggota fraksi PDIP Kota Bandung).

Pemeriksaan dilakukan di Balai Pengembangan Kompetensi PUPR Wilayah IV Bandung, Jalan Jawa Bandung, Rabu 10 Mei 2023 lalu.

Yana Mulyana menjadi tersangka bersama Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandung Dadang Darmawan, Sekretaris Dishub Bandung Khairul Rijal, Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Manager PT SMA Andreas Guntoro, dan CEO PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

Kasus bermula pada Agustus 2022 saat Andreas Guntoro dan Sony Setiadi menemui Yana Mulyana di Pendopo Wali Kota dengan difasilitasi Khairul Rijal. Pertemuan diharapkan berujung pada proyek pengadaan CCTV Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Bandung. 

Berikutnya pada Desember 2022 Sony Setiadi dan  Yana Mulyana bersama Khairul Rijal kembali bertemu.

Keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkap, pertemuan kali ini melibatkan pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana dan Dadang melalui Rizal Hilman sekalu sekretaris pribadi sekaligus orang kepercayaan Yana Mulyana agar proyek pengadaan jasa internet Dishub Bandung jatuh pada PT CIFO.

Selain itu ada juga pemberian uang dari Andreas Guntoro melalui Khairul sebagai uang saku saat Yana Mulyana bersama keluarga berlibur ke Thailand pada Januari 2023. Ikut dalam rombongan Kepala Dinas Perhubungan Bandung Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Bandung Khairul Rijal juga turut serta.

Yana membelikan uang saku dimaksud untuk sepasang sepatu LV. Selain Yana, Dadang Darmawan juga menerima uang dari Andreas melalui Khairul setelah  memerintahkan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan jasa internet (ISP) senilai Rp 2,5 miliar dari tiga termin menjadi empat termin. Ini disusul dengan kesepakatan pemberian uang untuk persiapan Lebaran 2023.

Sebagai penerima suap, Yana, Dadang, dan Khairul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20  tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Sedangkan Benny, Sony, dan Andreas dengan posisi pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.**




Editor: Mia Fahrani
Tim Redaksi

Posting Komentar

0 Komentar