Akibat perbuatannya, Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono,S.I.K.M.Si, M.Han, menyebut pelaku disangkakan Pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan. Pelaku pun diancam pidana di atas 5 tahun akibat perbuatannya.
"Yang pasti pasalnya 372 dan 378, penggelapan sudah pasti, apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan," kata dia di Mapolrestabes Bandung pada Kamis (25/5).
Sebelum menetapkan Indah sebagai tersangka, lanjut Budi, polisi telah memintai keterangan dari sejumlah saksi termasuk pihak sekolah dan perusahaan. Dari permintaan keterangan itu, pihak perusahan tak menerima penyetoran uang dari Indah.
"Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," ucap dia.
Sebelumnya, dugaan penipuan dan penggelapan itu bermula ketika pihak sekolah berencana mengadakan kegiatan karya wisata atau study tour ke Yogyakarta. Untuk mengikuti kegiatan itu, tiap murid dibebankan biaya senilai Rp 1,3 juta.
Sekitar 350 murid, lalu membayar biaya yang dibebankan hingga terkumpul uang total senilai sekitar Rp 400 juta. Mereka pun dijadwalkan untuk berangkat pada Rabu (24/4) dan pulang pada Jumat (26/5). Akan tetapi, jelang hari keberangkatan, tiba-tiba pihak sekolah memberi kabar bahwa kegiatan study tour akan diundur.
Para murid dan orang tuanya lalu berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk dapat mengetahui alasan study tour diundur. Pihak sekolah pun memberi kabar bahwa uang untuk study tour diduga dibawa kabur.**
Sumber: Fast Respon Nusantara
Tim Redaksi
0 Komentar