![]() |
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Istimewa) |
Dilansir KUPASONLINE.COM Proses SLIK checking sangat penting dalam pengajuan pinjaman, baik itu pinjaman online (pinjol) maupun kredit pemilikan rumah (KPR).
Jika histori kredit bagus, maka pengajuan pinjaman akan mudah mendapatkan persetujuan dari bank.
Tapi sebaliknya, jika memiliki histori yang macet, pengajuan pinjaman tentu akan gagal mendapatkan peminjaman.
Nah, di sini sering menjadi pertanyaan bagi nasabah yang mengalami macet dalam pembayaran tagihan. Bahkan hingga namanya di blacklist oleh OJK dan tidak bisa melakukan pinjaman.
Untuk kamu melakukan peminjaman kamu harus perbaiki terlebih dahulu BI Checking terlebih dahulu dengan cara melunasinya.
Sementara untuk penghapusan daftar hitam (blacklist) akan hilang dalam kurun waktu kurang lebih 24 hingga 60 bulan.
Begitupun dengan lamanya nama nasabah bersih dari OJK, yang memerlukan waktu 24 bulan untuk mengubah status kredit macetnya.
Untuk lebih lengkapnya, berikut ulasannya terkait cara pemutihan hasil BI cheking yang buruk di SLIK OJK dilansir dari rumah123.com.
Segera Lunasi Utang Kredit
Meskipun sudah diblacklist OJK, namun pihak bank tentu akan mencarikan jalan keluarnya melalui cara kekeluargaan.
Artinya, debitur isa membicarakan masalah tersebut sambil berdiskusi untuk mencari solusi terbaik.
Minta Keringan Cicilan
Agar bank dan lembaga keuangan kembali menaruh kepercayaan kepada Anda, mintalah keringanan cicilan meskipun masa tenornya lebih panjang.
Biasanya pihak bank akan memberikan kredit dalam perhatian khusus, paling tinggi mencapai 50% dari total pinjaman yang dibayarkan.
Membuat Laporan Pelunasan Utang
Setelah melakukan pelunasan, pihak bank akan memenuhi kewajibannya untuk memberikan pernyataan bahwa Anda telah melunasi semua cicilan kredit.
Langkah selanjutnya bisa datang ke OJK dengan membawa bukti pelunasan, lalu pihak OJK akan memperbarui sistem yang menyatakan Anda bersih dan keluar dari daftar hitam.
Untuk penghapusan daftar hitam di SLIK, setidaknya dibutuhkan waktu 24 bulan untuk memulihkan nama Anda.
Memahami Batasan Kredit
Batas kredit adalah jumlah maksimum kredit yang diberikan pihak bank kepada debitur.
Karena itu, penting untuk memperhatikan batasan pada kredit Anda. Supaya aman, gunakan kredit kurang dari batas yang sudah ditentukan.
Membayar Cicilan Sebelum Jatuh Tempo
Sebaiknya, biasakan membayar cicilan kredit sekitar 5-7 hari sebelum tanggal jatuh tempo.
Kalau perlu gunakan fasilitas autodebet dari rekening tabungan, sehingga tidak ada kata terlambat untuk membayar, misalnya tagihan kartu kredit.
Anda pun bisa menambahkan pengingat untuk menghindari lupa, agar terhindar dari risiko bunga berjalan dengan denda yang besar.
Mengambil Kredit Berdasakar Kemampuan dan Kebutuhan
Ada baiknya saat memutuskan mengambil kredit, pilihlah yang sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan.
Jangan sampai mengambil kredit di luar kemampuan, sehingga menjadi tumpukan utang yang sulit dilunasi.**
Tim Redaksi
0 Komentar