Selain itu, para pekerja ilegal juga dipastikan tidak akan mendapatkan hak sebagaimana para pekerja legal.
Hak tersebut menyangkut perlindungan sosial, kesejahteraan, dan hukum. Lebih lanjut, masyarakat diharapkan mengecek keaslian perusahaan penyalur pekerja migran Indonesia ke Disnaker maupun BP3MI setempat.
Sekali lagi kami mengimbau untuk menggunakan jalur yang resmi yang tersedia melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia atau P3MI.
Bila ada yang menawarkan, memberikan iming-iming jangan mudah tergiur atau percayai.
Kalau ada perusahaan yang menawarkan, masyarakat bisa mengecek apakah perusahaan yang menawarkan tersebut itu benar-benar perusahaan dibidang penempatan pekerja migran Indonesia.
Untuk mengeceknya, silahkan menghubungi Disnaker setempat atau BP3MI setempat," jelas Karo
Penmas Divisi Humas Polri saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (12/6).**
Tim Redaksi
0 Komentar