Vonis dibacakan hakim di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (31/5/2023). Herman didakwa menilap dana desa sebesar Rp 898 juta pada tahun 2019-2020, dilansir detikcom.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herman Sawiran selama 6 tahun tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Palembang, Edi Terial.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni 7 tahun. Jaksa menyatakan pikir-pikir, sementara terdakwa menerima.
Hal yang meringankan, menurut hakim, terdakwa sopan, kooperatif, dan belum pernah dihukum.
Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa terbukti korupsi sebagaimana dakwaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 UU Tipikor. Yakni memperkaya diri sendiri atau orang lain dan menyalahgunakan kewenangan.
Selain vonis 6 tahun dan denda Rp 250 juta, dia juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp 898 juta.
Jika tidak, maka asetnya disita. Jika asetnya tak mencukupi, maka diganti penjara 3 tahun 6 bulan. Herman hanya bisa tertunduk lesu atas vonis tersebut.
Dalam persidangan terungkap, dana desa yang dikorupsi seharusnya dipakai untuk honor guru ngaji, guru PAUD, hingga pembelian sarana-prasarana kantor desa.
Tim Redaksi
0 Komentar