Subscribe Us


 

Bola-bola di Trotoar Bukan Tempat Duduk, Ini Fungsinya

Ilustrasi benda berbentuk bola di trotoar jalan.

MEDIASAKSINEWS, JAKARTA -- Saat Anda melintasi trotoar, pernahkah menemukan ornamen berbentuk bola yang dipasang di sisi yang bersebelahan dengan jalan raya? 

Dilansir dari unggahan Twitter resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) @KemenPU, Sabtu (1/7/2023), ornamen tersebut bernama bollard.

Bollard pada awalnya merupakan tiang atau tonggak yang digunakan sebagai tambatan saat kapal berlabuh.

Tetapi saat ini, bollard dibawa ke daratan dan digunakan untuk menghalangi kendaraan yang masuk ke area trotoar. 

Tujuan dipasangnya bollard di trotoar adalah agar trotoar tidak diserobot oleh kendaraan bermotor yang ingin memotong jalan atau parkir.

Dengan maksud, agar pejalan kaki merasa aman dan nyaman saat menggunakan trotoar karena hak mereka tidak diganggu oleh pengendara motor.

Oleh karena itu, pejalan kaki atau pengguna trotoar dilarang menggunakan bollard sebagai tempat berfoto atau duduk bersantai.

Selain berbentung tiang dan bola, bollard juga tak jarang ditemukan dalam berbagai bentuk lain, yang disesuaikan dengan fungsi dan kebutuhan masing-masing kawasan. 

Pasalnya, tidak ada aturan khusus yang membatasi kreativitas pemerintah setempat untuk menghias trotoar dengan bollard beraneka bentuk.

Untuk aturan pemasangannya, bollard ditempatkan sekitar 30 sentimeter dari kerb jalan. 

Dimensi bollard adalah diameter 30 sentimeter dengan ketinggian 0,6-1,2 meter. Sementara jarak penempatan bollard disesuaikan dengan kebutuhan, akan tetapi tidak boleh lebih dari 1,4 meter antar-bollard.**




Tim Redaksi 

Posting Komentar

0 Komentar