Dalam aksi tersebut, Polres Sumedang melaksanakan mediasi bersama dengan beberapa pejabat pemerintah daerah untuk menerima tuntutan warga masyarakat. Hadir dalam kegiatan ini adalah Kabag Ops Polres Sumedang Kompol Aan Supriatna, S.Ap., Asda Bidang Pembangunan, Dr. H. Hilman Taufik Wijaya, Camat Rancakalong, Sdr. Ili, dan Kades Ciherang, Sdr. Nana Suarsana. Tidak hanya itu, perwakilan CKJT (Citra Karya Jalan Tol) Sdri. Asep dan Humas CKJT Sdr. Fitri juga turut hadir.
Tuntutan utama warga masyarakat yang diungkapkan dalam aksi ini adalah penyesuaian nilai ganti kerugian yang pantas atas tanah adat yang mereka miliki di Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, dan Desa Pamekasa, Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang. Mereka merasa bahwa proses pembebasan lahan yang terjadi pada tahun 2009/2010 tidak memberikan kompensasi yang setimpal dengan kerugian yang mereka alami.
Hasil Mediasi dalam aksi unjuk rasa ini mencakup beberapa poin penting
- pada hari ini, Kamis tanggal 06 Juli 2023, akan dilaksanakan rapat koordinasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dengan pihak Kejaksaan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang telah membentuk tim yang akan memberikan pendampingan hukum bagi warga masyarakat dalam proses pengadilan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang menekankan pentingnya bagi warga masyarakat untuk mengumpulkan data dan berkas yang diperlukan dalam proses pengadilan.
- pembayaran atau tidaknya ganti kerugian akan ditentukan oleh keputusan pengadilan.
- Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang meminta empat orang perwakilan warga masyarakat (dua orang dari Desa Ciherang dan dua orang dari Desa Pamekasa)untuk menjadi koordinator perwakilan masyarakat dalam proses penyelesaian masalah ini.
Saat ini, upaya penyelesaian masalah sedang dalam proses dengan dilakukannya rapat koordinasi dan pembentukan tim pendampingan hukum. Pemerintah daerah mengajak warga masyarakat untuk bekerja sama dalam mengumpulkan data yang diperlukan untuk proses pengadilan. Keputusan mengenai pembayaran ganti kerugian akan ditentukan oleh pengadilan, sehingga semua pihak diharapkan untuk mengikuti proses hukum yang berlaku.**
Sumber: Fast Respon Nusantara
Tim Redaksi
0 Komentar