![]() |
| Mohon Maaf! Tanggal 1 Januari Merah 2024, Gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan Jadi Mundur, Ini Kata Kemenkeu (Instagram/ @smindrawati) |
Dilansir AYOBANDUNG.COM, Hal itu penting untuk diketahui bersama, karena seharusnya gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 ini cair 1 Januari 2024.
Tentu hal ini akan menjadi kekecewaan tersendiri, karena gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 sangat dinantikan.
Apalagi Jokowi telah meresmikan kenaikan upah pokok per bulan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pensiun.
Maka itu, harap bersabar karena semua ini ada ketentuan dan aturannya tersendiri.
Sehingga ada kemungkinan jadwal pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 ini berubah.
Diluar itu, pemerintah juga sudah sangat memperhatikan setiap abdi negara hingga para honorer.
Terbukti dari adanya aturan kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 dengan besaran yang sangat menggiurkan.
Selain itu, tunjangan dan bonus pun akan ikut naik, jadi jangan sampai melewatkan jadwal pasti untuk pembayaran pertama gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di tahun 2024 ini.
Apalagi rencananya besaran yang akan dibayarkan jauh lebih besar karena telah mengalami kenaikan.
Lantas kenapa gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 belum bisa dibayarkan di tanggal 1 Januari?
Jadi menurut peraturan yang ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) mengenai jadwal pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan yakni di tanggal 1 Januari.
Namun ternyata tanggal 1 itu bersamaan dengan tanggal merah.
Dari aturan yang sudah berlaku, bahwa per bulan pembayaran gaji dan/atau tunjangan bisa dilakukan di hari pertama kerja.
Bahkan menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Direktorat Pengelolaan Kas Negara, kalau pembayaran gaji induk ini dibayarkan di hari kerja pertama per bulan Januari.
Sementara pembayaran gaji induk yang dibayarkan tiap hari pertama kerja dilakukan di bulan Februari hingga Desember.
Dengan begitu, pembayaran gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan di Januari 2024 kemungkinan tidak dicairkan di tanggal 1.
Diperkirakan akan mundur dan baru dibayarkan di hari pertama kerja yakni tanggal 2 Januari 2024
Jadi, untuk gaji PNS, PPPK, TNI, Polri dan pensiunan 2024 diprediksi akan maju ya pembayarannya.**
Tim Redaksi



0 Komentar