![]() |
| ( Foto: Tangkapan Layar detik.com) |
Dilansir detik.com Kuasa Hukum korban, Diah Ekawati mengatakan, kejadian tersebut bermula saat kedua caleg yang juga memegang jabatan sebagai Pembina dan Ketua sebuah Yayasan Pendidikan di Kota Sukabumi melakukan transaksi pembelian dua bidang tanah dengan bangunan rumah.
Tanah dan bangunan itu rencananya akan dijadikan gedung sekolah dengan kesepakatan pembayaran Rp2 miliar. Kemudian, Rp1 miliar dari total pembayaran menggunakan cek salah satu bank konvensional. Sayangnya, cek tersebut diduga palsu.
"Tanda tangan dengan sengaja dibuat tidak benar agar tidak bisa dicairkan. Laporan polisi sudah dilakukan pada Mei 2023 lalu tapi sampai sekarang belum ada kepastian hukum," kata Diah kepada awak media, pada Minggu (21/1/2024).
Laporan polisi itu bernomor LP/B/195/V/2023/SPKT/ Polres Sukabumi Kota/Polda Jawa Barat tertanggal 27 Mei 2023. Dia mengatakan, dua orang caleg tersebut sudah mendapatkan keuntungan namun belum juga menunaikan kewajibannya untuk melunaskan pembayaran jual beli.
"Mereka juga sudah mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat dari aset yang dibeli dari klien kami yang sekarang jadi STIE PASIM. Tapi pembayaran yang dijanjikan Januari 2023 lalu hingga saat ini tidak ada kejelasan," ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun membenarkan peristiwa tersebut. Dia mengatakan, proses hukum tetap berjalan namun penanganan perkaranya ditunda.
Hal itu menyikapi adanya surat telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penundaan sementara proses hukum yang melibatkan para peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Adapun aturan ini dimuat dalam dalam Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.
"Iya betul, penanganan akan dilanjut kembali setelah selesai rangkaian giat Pemilu," kata Bagus singkat.**
(mso/mso)
Red.



0 Komentar